PADANG- Sejumlah anggota Koperasi Angkutan Barang Pelabuhan (Kopanbapel) Teluk Bayur Padang mendatangi gedung DPRD Kota Padang, Kamis (17/3). Kedatangan tersebut guna menyampaikan permasalahan yang terjadi pada kepengurusan Kopanbapel yang dinilai banyak pelanggaran.
Dalam kesempatan bertemu dengan Komisi II DPRD Kota Padang itu, juru bicara anggota Kopenbapel Teluk Bayur Darlis Gua menyampaikan bahwa kepengurusan koperasi dibawah kepemimpinan Syafrizal telah berakhir sejak tahun 2013 lalu. Selama masa kepengurusan habis itu, koperasi tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sebanyak 168 orang anggota koperasi telah menandatangani surat protes kepada pengurus.
“Padahal menurut aturan perkoperasian, RAT harus digelar paling sedikit sekali setahun dan pengurus memberikan pertanggungjawaban paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau,” kata Darlis.
Ia menambahkan, harusnya dalam dua tahun saja tanpa RAT apalagi setelah kepengurusan habis, kepungurusan sudah dapat digugurkan. Namun yang terjadi, malah pengurus lama melakukan penambahan anggota yang diduga untuk memperkuat dukungan pada pengurus karena sebagian anggota tidak suka. Dia menilai, penambahan anggota oleh pengurus telah kadaluarsa dan tidak diperbolehkan lagi.
Darlis mewakili anggota Kopanbapel menuntut agar pengurus menuntaskan laporan dan audit yang telah menjadi catatan dalam rapat-rapat sebelumnya. Darlis Gua juga mempertanyakan kenapa Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang tidak mampu menuntaskan gonjang ganjing antara anggota dan pengurus padahal telah dijanjikan pada anggota yang memprotes.
Lebih jauh, mengenai sikap Dinas Koperasi UMKM Kota Padang, Darlis menilai ada yang salah. Ia bahkan mengungkap, dalam situasi gonjang-ganjing seperti itu, masih sempat-sempatnya Dinas Koperasi UMKM memberikan penghargaan. “Tiga tahun tanpa RAT, Dinas Koperasi UMKM masih memberikan penghargaan,” ujarnya.
Kedatangan anggota Kopanbapel Teluk Bayur ke DPRD Kota Padang diterima Ketua Komisi II Elly Thrisyanti didampingi Sekretaris Komisi Jumadi. Hadir pula sejumlah anggota komisi II lainnya, seperti Amril Amin, Elvi Amri, Hadison dan sejumlah anggota komisi lainnya.
Amril Amin, anggota Komisi II DPRD Kota Padang berpendapat, pengaduan anggota Kopanbapel ke DPRD tentu tidak akan terjadi jika tidak ada permasalahan. Artinya, menurutnya, anggota tidak lagi sinergi dengan pengurus.
Elvi Amri, anggota Komisi II lainnya berpendapat, kondisi tersebut akan berdampak tidak baik kepada perekonomian Kota Padang jika tidak segera disikapi. Pasalnya Pelabuhan Teluk Bayur merupakan salah satu urat nadi lalu lintas barang. “Penting bagi semua pihak terkait untuk memperbaiki persoalan yang dialami oleh Kopanbapel ini,”ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Yunisman mengakui, Kopanbapel Teluk Bayur masuk dalam daftar 10 besar koperasi beromset tertinggi dari 702 koperasi di Padang. Dia juga mengakui terdapat keterlambatan dari penyelenggaraan RAT Kopanbapel Teluk Bayur. Namun persoalan itu bukan serta merta karena lemahnya pengawasan dari pihaknya. Sebab, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi antar pihak.
Dinas juga tidak serta dapat melakukan pembekuan begitu saja mengingat tidak sedikitnya omset di masing-masing koperasi termasuk Kopanbapel. Tentu harus ada pertanggungjawaban administrasi secara akuntabel. Semua transaksi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Kopanbapel Teluk Bayur mengungkapkan, RAT direncanakan akan dilaksanakan 12 April mendatang. Sebelumnya, telah digelar RAT pada Pebruari lalu, namun mengalami penundataan karena anggota meminta audit. Terkait tudingan yang dilayangkan, Syafrizal menilai, laporan yang disampaikan pihak melakukan protes sudah mentah, sebab, RAT telah digelar Pebruari lalu.
“Kami telah merencanakan RAT lanjutan 12 April mendatang,” kata Syafrizal didampingi sekretarisnya, Barliusni.(baim)