BUKITTINGGI – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kota Bulittinggi AKBP Imam Pribadi Santoso menyebutkan, tiga pelaku pengeroyok Ridwan, warga Aua Tajungkang Tangah Sawah sudah diciduk.
“Tiga orang pelaku masing – masing CM (23), AB (24) dan MA (24). Diketahui, tiga tersangka usai minum minuman keras saat ditegur korban,” kata Imam, Selasa (21/4/2020) siang.
Ridwan (32), warga Aua Tajungkang bekerja sebagai buruh bangunan tewas dikeroyok sejumlah pemuda, Selasa dinihari sekitar pukul 02.00 Wib. Menurut Imam, korban dipukuli dengan menggunakan kayu dan batu oleh para tersangka.
Dia menerangkan, diduga para pelaku tidak terima ditegur oleh korban dan beberapa orang saksi. Korban menegur para pelaku untuk tidak berkumpul – kumpul pada masa pandemi corona.
“Karena tidak terima diingatkan korban, enam pemuda langsung mengeroyok korban dengan barang bukti yang telah diamankan batu dan kayu,” tuturnya.
Kronologi kejadian, menurut Imam, berawal ketika korban dan beberapa orang saksi mendengar keributan dan kata – kata kasar di luar Balai Pemuda Sawah Tangah.
Mendengar keributan tersebut, korban bersama dua orang saksi ke luar ruangan balai pemuda dan melihat sekitar 10 orang tengah berada di jalan.
“Korban bersama saksi – saksi lalu turun dari ruangan balai pemuda mendekati gerombolan pemuda itu untuk menanyakan perihal kegaduhan yang terjadi,” ujarnya.
Setelah ditegur, beberapa orang pemuda meminta maaf dan membubarkan diri. Korban dan para saksi kemudian kembali ke balai pemuda.
” Namun beberapa orang kemudian beberapa orang pelaku berteriak dan berkata – kata kotor kepada korban. Korban dan saksi – saksi kembali menoleh ke luar, langsung dikejar oleh para pelaku dan dipukuli menggunakan batu dan kayu,” bebernya.
Korban dan satu orang saksi mendapat pukulan dari para pelaku. Sementara saksi lain juga melakukan perlawanan dengan membalas melempari para pelaku dengan pecahan pot bunga.
Setelah memukuli korban, pelaku lalu pergi. Saksi – saksi melihat korban sudah tergeletak di tengah jalan. Saksi 1 dan saksi 4 membawa korban ke RS Ahmad Mukhtar Bukittinggi.
“Sampai di ruang isolasi I IGD RSAM, korban dinyatakan sudah meninggal,” terang Imam.
Tiga tersangka yang ditangkap sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi, bersama barang bukti.
Saksi yang dilibatkan dalam kasus pengeroyokan tersebut menurut Imam ada empat orang. Saksi pertama Rizky Fitrigo (23), kedua Irsan Ariansyah Putra (20), saksi ketiga Yoga (19), dan saksi keempat Fino (19).
Sementara itu, Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kota Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, saat ini korban telah dibawa ke ruang jenazah RSAM Bukittinggi untuk diautopsi.
Sementara para pelaku diamankan bersama barang bukti untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
“Kasus ini kita kembangkan untuk mengungkap tersangka lainnya. Para tersangka aoan dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP tentang tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutupnya. *
Y/F