Padangmedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam baru menerima tiga Kecamatan yang sudah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2019.
“Alhamdulillah, sudah ada tiga kecamatan yang rekapitulasi Pileg dan Pilpres 2019 sudah selesai, kami tinggal menunggu rapat pleno resminya,”ujar Ketua KPU Agam, Riko Antoni kepada Padangmedia.com di Kantornya, Selasa (23/4/2019).
Dikatakan, daerah yang sudah menyelesaikan rekapitulasi suara yakni Kecamatan Ampek Koto, Kamang Magek dan Malalak. Sedangkan sisanya masih berlangsung rekapitulasi dan rapat pleno.
“Rekapitulasi di setiap PPK memang terkendala aturan baru,” katanya.
Jelas dia, aturan tersebut harus membacakan raihan suara per TPS dan kotak suara, baik pilpres dan pileg. Dalam membacakan semua model C1 membutuhkan waktu satu jam untuk satu kotak suara.
“Jadi secara keseluruhan membutuhkan waktu 3-5 hari,” paparnya.
Seperti diketahui Jumlah TPS di Agam pada Pemilu 2019 sebanyak 1.624 yang tersebar di 82 Nagari dan 16 Kecamatan. (Fajar)