AGAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, kembali mengamankan seorang lelaki atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Minggu (18/6) dini hari.
Lelaki yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial TH alias Topit (28) warga Bandar Tangah, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya. Paket sabu-sabu yang disita dari tangan tersangka sebanyak 1 paket kecil seharga Rp600.000.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Antonius Dachi mengatakan, tersangka diamankan di Simpang Jalan Jorong Kampung Jambu, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya saat hendak melakukan transaksi, sekitar pukul 01.00 WIB
Dikatakannya, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima kepolisian terkait di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba. “Tersangka kami amankan saat hendak melakukan transaksi. Kemudian, tim bergerak melakukan penangkapan. Tersangka ini sempat melarikan diri, namun dengan kecepatan petugas, pelaku berhasil diringkus,” terangnya kepada padangmedia.com di Mapolres Agam, Minggu (18/6).
Dari pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,36 gram serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih bernomor polisi BA 2862 EP, 1 unit Handphone merk Samsung warna silver dan uang tunai sebesar Rp1.300.00 sudah diamankan di Mapolres Agam sebagai barang bukti.
“Kasusnya masih dalam pengembangan,” pungkasnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (fajar)
Komentar