PASAMAN – Sebanyak 28 paket kecil narkoba jenis daun ganja kering siap edar berhasil disita Satnarkoba Polres Pasaman dari tangan JB (28), warga Jorong Makmur, Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur.
Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Roni mengatakan, selain menyita daun ganja kering siap edar, pihaknya juga menyita satu set kertas paper yang digunakan untuk menggulung daun ganja untuk dihisap.
“Pelaku kita amankan di jalan Baru Napoleon, Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur pada Jum’at (20/7) malam sekitar pukul 20.00 WIB,” katanya.
Setelah pelaku diamankan, pihaknya langsung melakukan pengembangan hingga Sabtu (21/7) siang, namun tidak membuahkan hasil.
Dari keterangan pelaku, setiap paket kecil tersebut dijual pelaku dengan harga Rp20.000 per paket.
“Saat hendak bertransaksi, tersangka langsung kita ringkus dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Wali Nagari dan ketua pemuda setempat. Tersangka tidak bisa mengelak saat dibekuk petugas, karena petugas menemukan paket ganja yang dibawa pelaku,” ucapnya. (riki)
Komentar