PADANGPANJANG – Persis di depan Mapolres Padangpanjang, pagi itu, Jumat (27/12/19), anak anak bermain dengan riang di Taman Lembah Bukit Tui ( Lembuti), Kelurahan Koto Panjang. Tampak dua orang bocah tertawa gembira bermain ayunan, selepas itu, dia berlari menuju perosotan. Diantaranya ada yang datang bersama orang tua.
Rina (29) membawa dua orang buah hatinya bermain di taman yang besebelahan dengan lapangan Bancah Laweh itu. Cuaca yang cerah membuat dirinya dan anak anaknya betah berlama – lama.
” Melihat anak anak senang, saya juga senang, Alhamdulillah, semoga taman taman bermain anak ini makin di perbanyak dan makin tertata, ” harapan ibu rumah tangga itu.
Taman Lembuti juga dilengkapi dengan perpustakaan mini. Berisi buku buku seputar cerita anak. Menurut pengakuan penjaga taman, ruang bermain anak itu sering dikunjungi sejumlah sekolah TK maupun SD.
Ruang bermain anak Lembuti tersebut sebenarnya tak terlalu luas namun lokasinya nyaman dan memiliki sejumlah spot edukasi seperti permainan rambu lalu lintas dan permainan perkenalan huruf abjad.
Siapa sangka, taman bermain anak Lembuti meraih Sertifikat Nasional dimana hasil audit Tim Surveillance Audit Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan Ruang Bermain Anak (RBA) Taman Lembuti memenuhi seluruh indikator penilaian sebagai Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) dan berhak meraih Sertifikat Nasional dari Kementerian PPPA.
Adapun dari 13 indikator penilaian, Taman Lembuti meraih total nilai 129 melebihi persyaratan minimal 101. Nilai tersebut merupakan yang terbaik di Sumatera Barat.
“Dari tiga kota yang kami lakukan survellience audit, Kota Padangpanjang yang paling tinggi. Kota Padangpanjang 129, Kota Sawah Lunto 125 dan Kota Solok 101,” ungkap Ketua Tim Auditor Dermawati, DS.
Beberapa hal yang menarik dan oleh tim penilai adalah adanya CCTV dan pengawas CCTV nya . Hal itu dianggap penting oleh Tim Audit untuk merekam jejak digital anak anak yang bermain di taman Lembuti.
“Ketika suatu saat ada anak hilang itu bisa terekam, ini sangat penting ,” ungkapnya. Tim mencatat ada 6 CCTV yang terdapat di Taman Lembuti tersebut. Adapun indikator penilaian RBRA itu menilai sejauh mana tingkat keamanan dan keselamatan anak bermain disitu.
Kepala Bidang Lingkungan Ramah Anak Kementerian PPPA Thomas Rizal, menyampaikan yang mendasari penilaian itu adalah UUD 1945 pasal 28b ayat 2, dimana dalam UU tersebut disebutkan bahwa anak anak itu berhak memanfaatkan waktu luang untuk bermain, memanfaatkan aktivitas nya
“Saat ini banyak nya gadget, banyaknya gedung jadi mereka tidak punya tempat, program menyediakan RBRH ini kita mulai di tahun 2014 kemudian penilaian itu di tahun 2018,” ungkapnya.
Di tahun 2018 Kementerian PPPA mensertifikasi 26 taman bermain anak dan meningkat jadi 30 taman di tahun 2019, di 9 Provinsi. Sertifikasi itu dilakukan sekali 3 tahun dan setiap tahunnya dilakukan audit untuk melihat sejauh mana komitmen pemerintah daerah menjaga keberlangsungan ruang bermain itu. (de/rel)
Komentar