PASAMAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Sumbar menahan walinagari Cubadak, Pasaman, MD (59). MD ditahan JPU karena tersangkut dalam dugaan kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APB-N) mulai dari tahun 2010 sampai 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Lubis, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi, Zulkarnain Harahap, SH ketika dikonfirmasi padangmedia.com, Jumat (29/1) membenarkan atas penahanan tersebut.
“Ya benar, tersangka walinagari Cubadak, MD sudah ditahan sejak Kamis (28/1) sekitar pukul 14.40 WIB di rumah tahanan Lubuk Sikaping,” kata Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, dari hasil pemeriksaan dan hitungan penyidik, negara dirugikan sekitar Rp244.471.066. Ini adalah hitungan penyidik, bukan hitungan BPKP Sumbar. Sebab, katanya, BPKP Sumbar sudah dihubungi tapi tidak ada respon. “Jika ditunggu akan membutuhkan waktu yang lama,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, 9 junto pasal 18 UU 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. Kemudian, jumlah saksi yang telah diperiksa 113 orang, ditambah saksi ahli 2 orang dari Pemkab Pasaman. Saksi tersebut terdiri dari saksi memberatkan dan meringankan.
“Kasus ini disidik sejak september 2014 lalu. Tersangka ditahan sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping nomor print -16/N.3.18/Ft.1/01/2016 tanggal 28 Januari 2016 untuk 20 hari ke depan,” sebutnya. (y)