
AGAM – Salah seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu RH (28) yang ditangkap di Paraman Bayua, Jorong Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Kamis (8/9) dini hari tadi ternyata sudah pernah berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat pada awal 2016 lalu. Ia pernah digerebek BNN Provinsi Sumatera Barat dan setelah diperiksa tingkat kejanduannya sudah parah.
“Saya lalu dipanggil ke Padang untuk direhab. Namun, entah apa sebabnya, pas tiba di Padang, saya tidak jadi direhab,” ungkap RH kepada padangmedia.com di Mapolres Agam, Kamis (8/9) siang.
RH mengaku, dirinya pertama kali mengenal barang haram itu semenjak tahun 2006 silam di Pekanbaru, Provinsi Riau. Tapi, ia mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu-sabu.
Sabu-sabu ia peroleh dari bandar dengan inisial A (35), warga Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, pada Selasa (6/9). “Saya membeli satu sabu-sabu itu dengan harga Rp800 ribu. Setelah dapat sabu-sabu, saya langsung memaket dengan ukuran kecil sambil mengkosumsi sabu-sabu dengan rekan saya KTN (34),” ungkapnya.
Sementara itu, KTN tak menyangka nasib sial akan menimpa dirinya. Ia mengaku baru kali ini terlibat dengan barang haram tersebut.
KTN juga mengaku baru beberapa hari numpang tidur di rumah RH karena saat itu ia sedang ada persoalan rumah tangga dengan istrinya. “Saya galau karena lagi ada masalah sama istri saya, lalu saya numpang tidur dan ikut-ikutan memakai sabu,” ungkapnya dengan wajah penyesalan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai sembilan tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Dodi Apendi, menuturkan, dengan ditangkapnya 2 tersangka itu menambah deretan panjang kasus narkoba di wilayah hukum Polres Agam. Ia menyebutkan, selama 2016 ini, Polres Agam telah berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka 30 orang. Sementara pada 2015 sebanyak 23 kasus, pada 2014 sebanyak 11 kasus dan 2013 sebanyak 10 kasus.
“Ada peningkatan setiap tahunnya. namun kami akan terus memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Agam hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (fajar)