SAWAHLUNTO – Kepolisian Sektor Muaro Kalaban, Kota Sawahlunto menangkap tiga orang yang diduga memiliki narkotika jenis ganja di salah satu rumah di Desa Muarakalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Kamis (24/3). Tersangka dengan inisial ‘B’ ditangkap bersama dua rekannya.
Kronologis penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat serta koordinasi dengan pihak Polsek Sungai Lasi, Kabupaten Solok. Pasalnya, tersangka juga berkaitan dengan kasus pencurian dan diduga bersembunyi di wilayah hukum Polsek Muaro Kalaban.
Petugas polisi dari kedua Polsek itupun berkoordinasi guna melakukan penyisiran. Akhirnya, petugas menyergap tersangka ‘B’
saat sedang berada di rumah kontrakannya bersama dua rekannya yang lain, tepatnya di depan Masjid Al Falah Desa Muaro Kalaban.
“Ketika dilakukan penggeledahan guna mencari barang bukti hasil curian tanpa disengaja petugas menemukan satu paket kecil ganja kering,” sebutnya.
Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ‘B’ dan dua rekannya menjalani tes urine untuk membuktikan apakah seluruhnya pengguna narkoba serta kemungkinan keterlibatan mereka dengan aksi pencurian yang dilakukan oleh salah satu pelaku. Terkait aksi pencurian tersebut, sebutnya, sudah dilakukan laporan kasus pencurian dan segera akan dilakukan penyidikan dengan Polsek Sungai Lasi.
Terkait kasus pencurian yang melibatkan tersangka, kerugian berupa satu unit telepon genggam, satu unit laptop dan uang sebesar Rp750 ribu. Dari pengakuan sementara tersangka, barang hasil curian berupa telepon genggam dan laptop sudah dijual kepada penadah.
“Saat ini kami masih berupaya mengungkap apakah tersangka terlibat dengan beberapa aksi pencurian lainnya dengan modus operandi serupa,” pungkasnya. (tumpak)