JAKARTA- Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Budi Joyo membeberkan beberapa faktor penyebab tingginya Harga tiket pesawat Udara di Indonesia. mulai dari mahalnya Harga avtur serta distribusi yang masih tertutup, komponen pajak hingga perilaku pelaku usaha.
Budi Joyo membeberkan hal itu dalam diskusi dengan Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto dan beberapa pakar antara lain Piter Abdullah, Taufikurrahman, dan Sunarsip di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Dalam siaran pers yang diterima Sabtu (21/9/2024) dia mengungkapkan, mahalnya harga tiket pesawat domestik menjadi sorotan publik hingga menjadi perhatian pemerintah belakangan ini, tidak terkecuali KPPU. Berbagai upaya telah dilakukan KPPU untuk menurunkan harga tiket pesawat tersebut.
Dalam faktor pembentuk harga avtur, KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves). Saran tersebut adalah untuk mengevaluasi adanya konstansa yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
“KPPU menilai, dalam konstanta sebesar Rp3.581/liter tersebut, sudah terdapat beberapa komponen yang sudah tidak relevan, misalnya penggunaan acuan harga terjauh (paling mahal) bagi pengangkutan dan penyimpanan,” ungkap Budi Joyo.
Terkait distribusi, lanjutnya, ada Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara mengarah pada monopoli oleh Pertamina, dan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar jika tidak bekerja sama dengan Pertamina.
“Dengan avtur sebagai pembentuk sekitar 40 persen dari harga tiket, maka membuka pasar avtur akan dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut,” lanjutnya.
Komponen pembentuk harga yang besar lainnya adalah biaya pemeliharaan pesawat yang mencapai sekitar 15 persen dari harga tiket. Komponen pesawat saat ini masih didatangkan dari luar negeri, sehingga dikenakan bea masuk. Menurunkan biaya komponen juga merupakan solusi yang harus ditempuh. Untuk itu KPPU akan berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk melihat Kembali berbagai kebijakan yang mendasari pembentukan harga.
Lebih jauh dalam siaran pers tersebut, mahalnya harga tiket juga dapat disebabkan oleh perilaku pelaku usaha. Untuk itu dalam Putusan KPPU terkait kartel tiket yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung, para maskapai Terlapor diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan kebijakannya yang berkaitan dengan persaingan kepada KPPU. Ini ditujukan agar mencegah adanya perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh para maskapai. */F
Komentar