Ternyata DPRD Tak Tahu Ada Dewan Riset Daerah

dprd sumbar

PADANG – Dari rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Gubernur- Wakil Gubernur (Pilgub) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (20/1) terungkap ternyata DPRD tidak tahu keberadaan Dewan Riset Daerah (DRD).

Entah karena DRD yang tidak terlalu terekspos atau bagaimana, namun ketika Tenaga Ahli DPRD Rusdi Lubis menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki DRD, Ketua Pansus Pilgub Marlis menyebutkan bahwa ia baru mendengar hal itu.

“Kami baru mendapatkan informasi mengenai DRD ini, apakah karena kurang mendapat informasi atau memang DRD yang jarang terekspos,” akunya.

Sebelumnya, Rusdi Lubis yang juga anggota Komisi bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan di DRD menerangkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memiliki DRD. Dewan Riset itu berada di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Tugas dan fungsinya adalah mengkaji setiap rancangan program pembangunan daerah, bukan saja pembangunan fisik tetapi juga pembangunan bidang politik, hukum dan pemerintahan dan sebagainya.

“DRD ini diketuai oleh Fahri Ahmad berkantor di Bappeda,” ungkapnya.

Terbukanya informasi mengenai keberadaan DRD ini bermula ketika Pansus Pilgub mewacanakan mengenai sistematis kajian pelaksanaan Pilkada antara Pilkada langsung atau melalui  DPRD. Pansus mewacanakan apakah kajian tersebut akan diserahkan kepada survei atau kepada kajian akademik. Jika melalui survei tentu akan melibatkan lembaga survei atau jika melalui kajian akademik tentu akan melibatkan lembaga akademik.

“Terkait survei atau kajian akademik ini, maka dalam kesempatan ini kami menginformasikan bahwa ada DRD yang bisa diberikan tugas untuk itu,” kata Rusdi.

Dengan adanya informasi tersebut, Marlis  menyambut baik dan berharap nantinya DRD dapat terlibat dalam memberikan saran dan masukan sehingga Pansus Pilgub dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah ke depan. Sebaliknya, Rusdi Lubis berharap dalam poin rekomendasi itu nantinya juga ada yang diarahkan untuk ditindaklanjuti oleh DRD.

Pansus Pilgub DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat lanjutan setelah kegiatan Pansus diskor sementara pada saat pelaksanaan pemilihan gubernur- wakil gubernur (Pilgub) Sumatera Barat yang dilaksanakan serentak dengan pilkada 13 kabupaten/ kota. Pansus berencana akan melanjutkan kajian pendalaman terhadap pokok- pokok persoalan yang di-pansus-kan.

Menurut Marlis, ada empat pokok persoalan yang akan didalami lebih jauh oleh Pansus, di antaranya persoalan petahana, pelanggaran administrasi pencalonan dan masalah penganggaran. Pansus juga berencana akan melakukan perbandingan dengan pelaksanaan Pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah yang tertunda karena adanya gugatan ke PTUN.

“Apakah persoalannya sama dengan provinsi Sumatera Barat, ini akan dilihat perbandingannya. Tujuan akhir dari keberadaan Pansus Pilgub DPRD Sumatera Barat adalah untuk terciptanya penyelenggaraan Pilkada yang baik, taat azaz dan berkualitas,” tandasnya. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *