• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Sabtu, Januari 16, 2021
Padang Media
  • Beranda
  • Berita
    Kadis PMDPPKB Kabupaten Pessel, Wendi. (ist)

    31 Nagari Pilwana Serentak di Pessel, Kadis PMDP2KB Ingatkan Pjs Wali Nagari

    Gempa M5,0 Kembali Terjadi di Kabupaten Majene

    Gempa M6,2 Sulbar, 189 Orang Dirawat di Kabupaten Mamuju

    Sekolah Tatap Muka, Begini Prokes di Sekolah Islam Al Madaniy

    Tahun 2021, Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari Kabupaten Agam Meningkat

    Pengujian Sampel Pecahkan Rekor, Terkonfirmasi 191 Orang Positif Covid-19

    Korban Meninggal Gempa Sulbar Bertambah Jadi 42 Orang, Terbanyak di Mamuju

    Tim Gabungan Razia Warga tak Bermasker

    Pemkab Agam Rembuk Persiapan Vaksinasi Covid-19

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    Kadis PMDPPKB Kabupaten Pessel, Wendi. (ist)

    31 Nagari Pilwana Serentak di Pessel, Kadis PMDP2KB Ingatkan Pjs Wali Nagari

    Gempa M5,0 Kembali Terjadi di Kabupaten Majene

    Gempa M6,2 Sulbar, 189 Orang Dirawat di Kabupaten Mamuju

    Sekolah Tatap Muka, Begini Prokes di Sekolah Islam Al Madaniy

    Tahun 2021, Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari Kabupaten Agam Meningkat

    Pengujian Sampel Pecahkan Rekor, Terkonfirmasi 191 Orang Positif Covid-19

    Korban Meninggal Gempa Sulbar Bertambah Jadi 42 Orang, Terbanyak di Mamuju

    Tim Gabungan Razia Warga tak Bermasker

    Pemkab Agam Rembuk Persiapan Vaksinasi Covid-19

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Terlibat Penipuan, Ody Malik Terancam Hukuman 4 Tahun Kurungan

Oleh : Nita Indrawati
Kamis, 22 Oktober 2015 | 16:04
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

31 Nagari Pilwana Serentak di Pessel, Kadis PMDP2KB Ingatkan Pjs Wali Nagari

Gempa M5,0 Kembali Terjadi di Kabupaten Majene

Gempa M6,2 Sulbar, 189 Orang Dirawat di Kabupaten Mamuju

PADANG – Setelah menghirup udara bebas pada tahun 2013 lalu, penyanyi/artis Minang, Ody Malik (39) kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pelantun lagu ‘Galodo Bukik Lantiak’ yang cukup terkenal ini sebelumnya pada tahun 2011 terlibat penyalahgunaan nar­koba jenis sabu-sabu. Kali ini, ia terlibat lagi kasus penipuan ter­hadap seorang perem­puan bernama Mardiana (40).

Sebelumnya, Ody berniat membuat se­buah album baru duet dengan Mardiana, warga Muaro Sakai, Kabupaten Pesisir Selatan. Bukannya mengorbitkan pe­rem­puan tersebut, ia malah diduga menggelapan uang korban. Setelah menerima uang se­be­sar Rp20 juta, Ody tidak juga mengorbitkan Mardiana menjadi  penyanyi.

Korban akhirnya melaporkan kasus penipuan yang dilakukan oleh Ody ke pihak Polsek Padang Selatan pada tanggal 17 Februari 2015 lalu. Ody ber­hasil ditangkap oleh tim Res­krim Polsek Padang Se­la­tan setelah sekian lama menghilang dimana dike­tahui ia kabur ke Negeri Jiran, Malaysia. Selasa (20/10) sore sekitar pukul 16.00 WIB, ia dicokok petugas di Jalan Banjir Ka­nal Kubu Luar, Kelu­ra­han Marapalam, Keca­ma­tan Padang Timur.

Kapolsek Pa­dang Selatan, AKP Eriyanto mengatakan, Ody ditangkap sepu­lang­nya dari Malaysia di rumah­nya berdasarkan laporan yang diterima oleh polisi dengan nomor laporan: LP/53/II/2015 pada tanggal 17 Februari 2015. Ia ditangkap berda­sar­kan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga seba­gai pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan uang, terang Eriyanto.

AKP Eriyanto menambahkan, sebelum Ody ditangkap, pihaknya sudah melayang­kan surat panggilan seba­nyak dua kali, namun Ody tidak juga memenuhi pang­gilan polisi. Akhirnya ia ditangkap di ru­mah­nya yang berada di kawa­s­an Marapalam. Ody dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hu­ku­man di atas 4 tahun kuru­ngan penjara, pungkas Eriyanto. (baim)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post
Camat Padang Barat, Arfian meninjau pembekalan keterampilan reparasi handphone bagi pemuda di daerah itu. (der)

20 Pemuda Padang Barat Dibekali Keterampilan Reparasi Handphone

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: redaksi.padangmedia@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: