PADANG – Setelah menghirup udara bebas pada tahun 2013 lalu, penyanyi/artis Minang, Ody Malik (39) kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pelantun lagu ‘Galodo Bukik Lantiak’ yang cukup terkenal ini sebelumnya pada tahun 2011 terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, ia terlibat lagi kasus penipuan terhadap seorang perempuan bernama Mardiana (40).
Sebelumnya, Ody berniat membuat sebuah album baru duet dengan Mardiana, warga Muaro Sakai, Kabupaten Pesisir Selatan. Bukannya mengorbitkan perempuan tersebut, ia malah diduga menggelapan uang korban. Setelah menerima uang sebesar Rp20 juta, Ody tidak juga mengorbitkan Mardiana menjadi penyanyi.
Korban akhirnya melaporkan kasus penipuan yang dilakukan oleh Ody ke pihak Polsek Padang Selatan pada tanggal 17 Februari 2015 lalu. Ody berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Padang Selatan setelah sekian lama menghilang dimana diketahui ia kabur ke Negeri Jiran, Malaysia. Selasa (20/10) sore sekitar pukul 16.00 WIB, ia dicokok petugas di Jalan Banjir Kanal Kubu Luar, Kelurahan Marapalam, Kecamatan Padang Timur.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Eriyanto mengatakan, Ody ditangkap sepulangnya dari Malaysia di rumahnya berdasarkan laporan yang diterima oleh polisi dengan nomor laporan: LP/53/II/2015 pada tanggal 17 Februari 2015. Ia ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan uang, terang Eriyanto.
AKP Eriyanto menambahkan, sebelum Ody ditangkap, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun Ody tidak juga memenuhi panggilan polisi. Akhirnya ia ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Marapalam. Ody dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun kurungan penjara, pungkas Eriyanto. (baim)
Komentar