Terkait Penurunan Kejadian Karhutla, Menko Polhukam Minta Jaga Situasi

Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan arahan dalam Rakor PB, Jumat (5/3/2021). (BNPB)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta tetap menjaga situasi melalui implementasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Permintaan itu terkait penurunan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak tahun 2019 dan tahun 2020 yang mencapai 82 persen.

Mahfud menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 2021, Jumat (5/3/2021). Sebab menurutnya, hal itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah Indonesia melalui implementasi Inpres 3/2020.

“Meminta agar seluruh komponen tetap menjaga situasi tersebut dengan upaya-upaya komprehensif. Penurunan sebesar 82 persen dari yang terjadi pada tahun 2019 sudah sangat jauh,” kata Mahfud.

Tahun 2019 tercatat luas kebakaran hutan dan lahan seluas 2,6 juta hektare. Sedangkan tahun 2020 turun menjadi 296.942 hektare.

“Mari menjaga situasi ini karena pemerintah sudah berkomitmen untuk melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sebagai wujud kehadiran negara,” imbuhnya.

Adapun Inpres Nomor 3 Tahun 2020 merupakan arahan dan instruksi yang dibuat oleh Presiden RI Joko Widodo untuk percepatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Melalui Inpres tersebut, presiden memerintahkan kepada seluruh komponen yang ditunjuk untuk melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia yang meliputi kegiatan pencegahan terjadinya karhutla.

Joko Widodo dalam peresmian dan pembukaan acara Rakonas PB BNPB 2021 di Istana Negara pada Rabu (3/3) menyampaikan, upaya pencegahan dan mitigasi harus dilakukan sebagai kunci utama dalam pengurangan risiko bencana.

Mahfud menekankan, mengacu kepada Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tersebut, pentingnya upaya pengembalian keadaan seperti semula dari wilayah terdampak karhutla. Termasuk aspek yang terkait di dalamnya. Bagaimana seluruh komponen kemudian dapat mengembalikan keadaan alam hingga situasi sosial ekonomi masyarakat.

“Kalau sudah dicegah yang selanjutnya dilakukan adalah pemadaman dan penanganan pascakarhutla. Pengembalian keadaan alam, situasi sosial ekonomi masyarakat itu harus ditangani oleh sebab itu Inpres ini sifatnya komprehensif,” jelas Mahfud.

Dia juga meminta implementasi dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla juga harus diefektifkan. Selain itu juga ada tindak administrasi yang mengacu pada penggantian rugi sesuai dengan tingkat kerusakan dari suatu akibat yang ditimbulkan hingga bagaimana pemulihan dan rehabilitasinya.

“Jangan hanya mencegah, memadamkan kemudian melakukan pemulihan situasi. Tetapi juga mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran,” tandasnya. (Febry/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *