PADANG – Masyarakat dari tiga kecamatan di Kabupaten Sijunjung mengadukan nasib ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Aliansi ninik mamak sebagai perwakilan dari masyarakat mengadukan kedudukan hukum hutan ulayat karena tidak bisa memanfaatkan hutan untuk penghidupan.
Tokoh – tokoh adat yang datang berasal dari tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Gadang, Kecamatan Kamang Baru dan Kecamatan Lubuk Tarok. Terdiri dari ninik mamak pemangku adat, bundo kanduang dan kaum cerdik pandai mewakili masyarakat di tiga kecamatan tersebut.
Mursal Datuak Rajo Balang, salah seorang perwakilan masyarakat mengungkapkan persoalan larangan pemanfaatan hutan di daerah mereka saat diterima Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (23/1/2020). Selama ini, masyarakat bisa memanfaatkan hutan untuk perekonomian sehari – hari.
“Namun belakangan ini kami tidak bisa memanfaatkan hutan lagi, bahkan lewat saja kami bisa ditangkap,” katanya.
Atas nama masyarakat, dia meminta DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk memperjuangkan hak – hak mereka dalam pengelolaan hutan ulayat dan hutan adat. Dia menyebut, dulu pemerintah meminta tanah kami namun tidak dikembalikan lagi.
“Sekarang keuntungan atas hutan dan lahan di daerah kami yang luas hanya menguntungkan pengusaha sementara kami tidak mendapatkan apa – apa,” ungkapnya.
Dia meminta hal itu mendapat perhatian DPRD sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hak masyarakat. Dia menegaskan, pemanfaatan hutan selama ini hanya untuk penghidupan sehari – hari bukan untuk mencari kekayaan.
“Kami hanya mencari sesuap nasi, tapi hari ini kami merasa tidak aman karena khawatir ditangkap kalau masuk ke hutan yang dulunya sudah menjadi tempat mencari rejeki penghidupan kami,” tukuknya.
Tokoh masyarakat lainnya, Misdarman Datuak Dipati mengungkapkan, persoalan ini mulai muncul begitu adanya larangan beberapa waktu lalu sebagai pelaksanaan kebijakan zero illegal logging. Sementara, sebagian besar masyarakat di tiga kecamatan itu menggantungkan hidup dari hutan.
“Kebijakan ini memunculkan persoalan bagi masyarakat karena penghidupan mereka dari hutan terganggu. Mestinya pemerintah juga menghormati hak – hak adat terhadap pemanfaatan hutan adat,” ulasnya.
Terganggunya mata pencarian masyarakat, lanjutnya, menimbulkan persoalan baru yaitu pengangguran. Bila dibiarkan berlanjut tanpa ada solusi, akan menambah angka kemiskinan dan menimbulkan persoalan sosial.
Masyarakat berharap, aspirasi yang disampaikan dapat disikapi oleh anggota DPRD untuk meneruskannya ke pemerintah. Sehingga ada solusi bagi masyarakat dalam pemanfaatan hutan yang pada waktu lalu telah menjadi tumpuan pencarian mereka.
“Bagi masyarakat kami, hutan sudah menjadi tempat pencarian. Kami siap mematuhi segala aturan dalam pemanfaatan hutan, sesuai dengan undang – undang yang berlaku,” ujarnya.
Perwakilan masyarakat tersebut diterima oleh Wakil Ketua Komisi I Evi Yandri Rajo Budiman dan sekretaris komisi, Muzli M Nur. Hadir juga anggota komisi V Syahrul Furqan, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari daerah pemilihan VI, dimana Kabupaten Sijunjung termasuk wilayah Dapil VI.
Evi Yandri menyambut aspirasi masyaraka Kabupaten Sijunjung dalam kesempatan itu menyampaikan, DPRD akan menampung harapan masyarakat untuk ditindaklanjuti. Persoalan itu akan dibicarakan dengan pihak – pihak terkait untuk mencari akar permasalahannya.
“Sesuai kewenangan yang dimiliki DPRD, aspirasi ini akan kami tampung untuk dibicarakan di tingkat lembaga sesuai kewenangan. Persoalan ini nantinya akan ditindaklanjuti kepada pihak – pihak terkait untuk mencari akar permasalahan dan solusi terbaik,” ujarnya.
Setelah menyampaikan harapan, masyarakat yang datang dengan berpakaian adat ini membubarkan diri dengan tertib. (fdc)
Komentar