
PADANG – Bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat Fakhrizal – Genius Umar (FAGE) memasukkan permohonan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
FAGE melayangkan gugatan terkait hasil verifikasi faktual (verfak) dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Virza Benzani, Senin (27/7/2020). Virza Benzani memasukkan permohonan gugatan sekitar pukul 15.30 Wib. Pada saat bersamaan, Fakhrizal bersama calon wakilnya, Genius menggelar jumpa pers terkait hal yang sama di posko pemenangannya.
Virza Benzani menyebutkan, kliennya mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh KPU.
“Klien kami mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi faktual berkas dukungan,” kata Virza, Selasa (28/7/2020).
Dia memaparkan, dalam rapat pleno KPU tentang rekapitulasi hasil verifikasi faktual, banyak berkas dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Seperti diketahui, pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan, 24 Juli 2020 lalu, KPU Sumatera Barat menyatakan pasangan Fakhrizal – Genius Umar belum memenuhi syarat dukungan.
Untuk pasangan calon jalur perseorangan Pilgub Sumatera Barat, dukungan minimal adalah sebanyak 316. 051. Namun dari hasil verfak, dukungan memenuhi syarat hanya 130.258.
Sesuai mekanisme, KPU memberikan waktu dari tanggal 25 sampai 27 bagi pasangan tersebut untuk menyerahkan tambahan dukungan.
Sementara itu, bapaslon FAGE menyatakan menolak hasil rapat pleno, karena banyaknya dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Untuk itu, pasangan tersebut memilih mengajukan gugatan ke Bawaslu. Sedangkan, kekurangan dukungan tidak diserahkan ke KPU.*
Komentar