Terima Bantuan DID dan Pokir Anggota Dewan, Pedagang Diharapkan Patuhi Protokol Kesehatan dalam Berjualan

PADANG –  Dinas Perdagangan Kota Padang telah menyerahkan bantuan Dana Insentif Daerah (DID) dan Bantuan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Padang atas nama Yuhilda Darwis.

“Alhamdulillah, kami telah melakukan penyerahan bantuan kepada pelaku usaha dan pedagang yang dananya bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) dan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Padang atas nama bu Yuhilda Darwis,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Sutan Andre Algamar Datuk Sangguno Dirajo.

Dikatakan Andre Algamar, bantuan dana DID berupa tenda berjumlah 74  tenda.

“Bantuan itu kami serahkan kepada pedagang Permindo pada tanggal 6 Oktober 2020,” ungkap mantan Ketua DPD KNPI Kota Padang ini.

Disamping itu, bantuan dana DID tersebut berupa gerobak sebanyak 33 unit gerobak mie, bakso dan lontong untuk pedagang informal, yaitu koperasi pedagang bakso dan pedagang lontong.

“Bantuan gerobak ini kami serahkan pada tanggal 23 Oktober 2020 kemaren,” tukuk mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang ini.

Selain bantuan gerobak dari dana DID, jelas Andre Algamar, diserahkan juga bantuan gerobak lontong dan sate sejumlah 25 unit.

“Bantuan ini kami serahkan kepada Pedagang Informal Kelompok Saiyo Sakato Kuranji pada tanggal 5 November 2020. Dananya bersumber dari Pokok Pikiran Anggota DPRD Kota Padang atas nama Yuhilda Darwis,” cakap Andre lagi.

Andre Algamar berharap, bantuan tersebut bermanfaat bagi para pedagang, sehingga dapat menjalankan usahanya di tengah Covid-19 melanda Kota Padang.

“Tentu kita berharap, bantuan ini dapat bermanfaat bagi penerimanya. Apatah lagi, saat ini kita dilanda pandemi Covid-19,” ujar mantan Camat Lubuk Kilangan ini.

Tak lupa Andre Algamar mengimbau para pedagang untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam berjualan dan melayani pembeli.

“Ini penting, karena kita tidak ingin virus corona itu menyebar melalui para pedagang,” katanya.

Untuk itu, kata Andre Algamar, dalam berjualan, para pedagang mesti tetap memakai masker, menjaga jarak dengan pembeli dan sering-sering cuci tangan dengan ssabun.

“Butuh kerjasama kita semua untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, termasuk para pedagang. Mari kita putus mata rantai Covid-19 secara bersama-sama, sehingga kita dapat beraktivitas dengan normal kembali,” ajak Andre Algamar.

Apalagi saat ini, kata Andre, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sudah diberlakukan di Sumatera Barat, di mana Kota Padang adalah ibukota Provinsi Sumatera Barat.

“Dalam Perda itu, ada sanksi yang diatur bagi pelanggar protokol kesehatan. Ini yang harus kita sadari bersama. Pemko sendiri bersama DPRD Kota Padang juga sedang membahas Perda AKB Kota Padang,” tukuknya. (advetorial)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *