Terganjal Tapal Batas, Penyusunan RTRW Kota Sawahlunto Batal Dibahas

SAWAHLUNTO- Pembahasan penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Sawahlunto batal dibahas pada tahun 2021. Kegagalan itu disebabkan belum adanya kesepakatan tapal batas wilayah dengan Kabupaten Sijunjung.

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Barenlitbangda) Kota Sawahlunto Lelis Eprienti menyampaikan hal itu, Jumat (4/2/2022).

“Belum ada kesepakatan tapal batas dengan Kabupaten Sijunjung sehingga belum bisa dilakukan pemetaan, sedangkan dengan kabupaten lain sudah tuntas,” kata Lelis.

Lelis menambahkan, jika antar daerah tidak menemukan titik penyelesaian tapal batas maka akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memutuskannya. Penyusunan RTRW itu hanya menyempurnakan RTRW tahun 2012 karena saat ini ada beberapa regulasi yang harus dipenuhi dalam penyususunannya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Sawahlunto Iwan Kurniawan menyebutkan, terkuaknya kegagalan penyusunan tapal batas tersebut ketika dilakukan rapat dengan OPD terkait.

“Dalam rapat tersebut, salah satu program yang tidak terlaksana di tahun 2021 adalah penyusunan RTRW,” kata Iwan.

Dia menerangkan, RTRW merupakan salah satu acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota ke depan. ungkap Iwan. (Tumpak)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.