• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Rabu, September 27, 2023
Padang Media
  • Beranda
  • Berita

    Partai Derby di Bandung, PWI What Next

    Hendri CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 Kalahkan Incumbent

    Plh Wallikota Payakumbuh Sambut Atlit Olimpiade Olahraga Siswa Nasional

    Wakil Walikota Padangpanjang Luncurkan Aplikasi Simpel Milik Perumdam Tirta Serambi

    Dinas PUPR Payakumbuh Segel 7 Rumah yang Melanggar Aturan

    Heri Miheldi Anggota DPRD Pasbar Bagi Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Air Napal

    Sumbar Nominator IGA Kemendagri 2023, Mahyeldi Paparkan Inovasi Masuk Surga dan LIHAI

    Lomba Dragon Boat di Aek Nabirong Sebagai Ajang Promosi Pariwisata Pasbar

    Pengendalian inflasi, Pemko Salurkan Cadangan Beras Pemerintah

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    Partai Derby di Bandung, PWI What Next

    Hendri CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 Kalahkan Incumbent

    Plh Wallikota Payakumbuh Sambut Atlit Olimpiade Olahraga Siswa Nasional

    Wakil Walikota Padangpanjang Luncurkan Aplikasi Simpel Milik Perumdam Tirta Serambi

    Dinas PUPR Payakumbuh Segel 7 Rumah yang Melanggar Aturan

    Heri Miheldi Anggota DPRD Pasbar Bagi Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Air Napal

    Sumbar Nominator IGA Kemendagri 2023, Mahyeldi Paparkan Inovasi Masuk Surga dan LIHAI

    Lomba Dragon Boat di Aek Nabirong Sebagai Ajang Promosi Pariwisata Pasbar

    Pengendalian inflasi, Pemko Salurkan Cadangan Beras Pemerintah

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Terbukti Melanggar, Pertamina Beri Sanksi Tegas Dua SPBU di Sumbar

Oleh : Febry Chaniago
Senin, 24 Juli 2023 | 18:18
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Partai Derby di Bandung, PWI What Next

Hendri CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 Kalahkan Incumbent

Plh Wallikota Payakumbuh Sambut Atlit Olimpiade Olahraga Siswa Nasional

PADANG- PT Pertamina Patra Niaga telah memberikan sanksi tegas terhadap dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Dua SPBU tersebut berlokasi di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM subsidi. Selain itu, Pertamina juga mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada SPBU yang melayani konsumen yang membeli Pertalite dengan menggunakan jerigen.

“Setelah kami periksa, pihak SPBU mengakui adanya pengisian Pertalite ke jerigen tanpa disertai rekomendasi dari SKPD setempat dan tidak ditemukan adanya penginputan konsumen non-kendaraan. Atas temuan tersebut, kami memberikan sanksi pembinaan berupa stop supply (pemberhentian pasokan) Pertalite selama dua minggu,” ujar Satria, Senin (24/7).

Menurut Satria, pelanggaran penyaluran BBM subsidi tersebut terjadi di dua SPBU yakni SPBU 14.275.570 berada di Kabupaten Dharmasraya pada Jumat (21/7) dan SPBU 14.256.106 di Kabupaten Pesisir Selatan pada Minggu (23/7).

“SPBU tersebut akan kami pasang juga spanduk pembinaan sebagai upaya menjelaskan kepada konsumen penyebab SPBU tersebut tidak menyalurkan Pertalite. Ke dua SPBU tersebut juga akan kami minta untuk memastikan ketersediaan produk gasoline nonsubsidi agar tetap bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang datang ke SPBU tersebut,” jelasnya.

Satria menambahkan, selama SPBU tersebut sedang terkena sanksi, pihaknya akan memaksimalkan SPBU terdekat untuk memenuhi kebutuhan Pertalite masyarakat. SPBU terdekat dari SPBU 14.256.106 adalah SPBU 14.256.569 (lebih kurang 11 KM ke arah selatan) dan SPBU 14.256.515 (lebih kurang 17 KM ke arah utara).

“Saya kembali mengingatkan kepada Lembaga Penyalur Pertamina, wajib mematuhi aturan pendistribusian BBM Subsidi Biosolar dan BBM Penugasan Pertalite. Kami akan memberikan sanksi tegas bagi yang main-main dengan BBM Subsidi,” tegas Satria. */F

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post

Gubernur Sumbar Mahyeldi Lantik Mursalim Jadi Kepala Biro Adpim

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: padangmedia.redaksi@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: