Terbukti Melanggar, Pertamina Beri Sanksi Tegas Dua SPBU di Sumbar

PADANG- PT Pertamina Patra Niaga telah memberikan sanksi tegas terhadap dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Dua SPBU tersebut berlokasi di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM subsidi. Selain itu, Pertamina juga mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada SPBU yang melayani konsumen yang membeli Pertalite dengan menggunakan jerigen.

“Setelah kami periksa, pihak SPBU mengakui adanya pengisian Pertalite ke jerigen tanpa disertai rekomendasi dari SKPD setempat dan tidak ditemukan adanya penginputan konsumen non-kendaraan. Atas temuan tersebut, kami memberikan sanksi pembinaan berupa stop supply (pemberhentian pasokan) Pertalite selama dua minggu,” ujar Satria, Senin (24/7).

Menurut Satria, pelanggaran penyaluran BBM subsidi tersebut terjadi di dua SPBU yakni SPBU 14.275.570 berada di Kabupaten Dharmasraya pada Jumat (21/7) dan SPBU 14.256.106 di Kabupaten Pesisir Selatan pada Minggu (23/7).

“SPBU tersebut akan kami pasang juga spanduk pembinaan sebagai upaya menjelaskan kepada konsumen penyebab SPBU tersebut tidak menyalurkan Pertalite. Ke dua SPBU tersebut juga akan kami minta untuk memastikan ketersediaan produk gasoline nonsubsidi agar tetap bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang datang ke SPBU tersebut,” jelasnya.

Satria menambahkan, selama SPBU tersebut sedang terkena sanksi, pihaknya akan memaksimalkan SPBU terdekat untuk memenuhi kebutuhan Pertalite masyarakat. SPBU terdekat dari SPBU 14.256.106 adalah SPBU 14.256.569 (lebih kurang 11 KM ke arah selatan) dan SPBU 14.256.515 (lebih kurang 17 KM ke arah utara).

“Saya kembali mengingatkan kepada Lembaga Penyalur Pertamina, wajib mematuhi aturan pendistribusian BBM Subsidi Biosolar dan BBM Penugasan Pertalite. Kami akan memberikan sanksi tegas bagi yang main-main dengan BBM Subsidi,” tegas Satria. */F

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.