PADANG- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat mengakui masih mengalami kendala untuk masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk inspeksi mendadak (sidak). Meski dalam UU nomor 35 tahun 2009 hal itu sudah diatur, namun ada UU lain tentang Lapas dan Rutan yang menjadi sekat penghalang.
Hal itu diakui Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat Ali Azhar saat temu ramah awal masa tugas dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim, Selasa (16/2).
” Karena ada aturan lain tentang Lapas dan Rutan menjadi kendala bagi BNN dalam melakukan sidak,” kata Ali Azhar.
Meskipun, kata Ali BNN dan Kementerian Hukum dan HAM sudah memiliki komitmen terkait pencegahan peredaran narkoba di Rutan dan Lapas namun karena UU tentang Lapas dan Rutan belum diubah, komitmen tersebut belum sepenuhnya bisa dilaksanakan.
” Untuk masuk ke Lapas atau Rutan, harus ada izin dulu dari Dirjen di Kemenkum HAM dan itu bisa dua atau tiga hari paling cepat prosesnya,” ujarnya.
Dengan jangka waktu tersebut, rencana sidak yang akan dilakukan bisa saja bocor sehingga operasi bisa gagal. Namun demikian, pihaknya mengaku tetap melakukan pengawasan terhadap hal itu, termasuk mengawasi oknum-oknum petugas Lapas atau Rutan yang terlibat.
” Jika nanti sudah ada revisi UU atau komitmen baru antara BNN dan Kemenkum HAM, BNN bisa bergerak lebih leluasa mengawasi Lapas dan Rutan,” pungkasnya. (feb)