PADANG – Terkait banyaknya informasi yang beredar tentang penambahan biaya pasien rawat jalan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan, hal tersebut tidak benar karena penerapan urun biaya bagi pasien rawat jalan belum diberlakukan.
“Banyak berita hoax soal biaya tambahan untuk pasien rawat jalan, padahal untuk poin urun biaya dalam Permenkes itu belum diberlakukan,” ujar Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Padang Delila Melati di Padang, Kamis (24/1).
Delila mengungkapkan, meskipun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 sudah diberlakukan sejak 17 desember 2018 lalu, namun hingga saat ini Kementrian Kesehatan (Kemenkes) masih belum menetapkan kapan ketentuan urun biaya mulai diberlakukan.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan urun biaya, Kemenkes harus mengkaji terlebih dahulu jenis pelayanan yang dikenakan urun biaya. Artinya tidak semua pelayanan yang akan dikenakan urun biaya.
“Jadi, tim yang dibentuk Kemenkes akan mengkaji dahulu jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya, setelah itu baru direkomendasikan ke Menteri Kesehatan, selanjutnya baru ditetapkan oleh Menteri,” jelas Delila.
Ia menambahkan, pemberlakuan ketentuan urun biaya ini bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan dalam program jaminan kesehatan.
Selain itu, ia juga menyebutkan, ketentuan urun biaya tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan peserta yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
“Ketentuan ini hanya untuk jenis pelayanan yang berpotensi terjadi penyalahgunaan sikap dan perilaku peserta,” imbuhnya. (peb)
Komentar