
PADANGPANJANG – Anak merupakan aset dan masa depan bangsa. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memenuhi kewajiban dalam memenuhi hak hak anak, di antaranya mendapatkan fasilitas dan informasi yang layak sesuai dengan umur dan kematangan anak.
“Anak harus diberikan keterampilan untuk menyalurkan dan menyampaikan ekspresinya sedemikian rupa sehingga didengar, dihargai dan dipertimbangkan oleh para pengambil keputusan,“ ungkap Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis saat Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA), Senin (29/2) di aula Bappeda Kota Padangpanjang.
Pelatihan konvesi Hak Anak tersebut diikuti seluruh kepala sekolah dan satu orang perwakilan guru dari masing-masing sekolah yang ada di Kota Padangpanjang dari tingkat dasar sampai Menengah Atas untuk meningkatkan kapasitas tenaga pengajar tentang makna dan implementasi substansi dari Konvensi Hak Anak.
Walikota berharap, dengan diselenggarakannya acara pelatihan tersebut dapat meningkatkan pemahaman tenaga pendidik di kota Padangpanjang mengenai isu dan implementasi Konvensi Hak Anak serta meningkatkan kapasitas daya sumber manusia di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak. Begitu juga dalam hal mengembangkan langkah-langkah strategis dalam implementasi pemenuhan hak anak berdasrkan isi KHA.
Sementara itu, Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB Kota Padangpanjang, Netti Herawati mengungkapkan bahwa pelatihan KHA bagi tenaga pengajar pada tahun 2016 ini menghadirkan narasumber DR. Hamid Patilima MSp dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia serta Sekretaris Daerah Kota Padangpanjang Prof Edwar Juliartha. (isril)