PADANGPANJANG- Untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat terkait Kamtibmas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padangpanjang menyediakan kontak pengaduan bagi masyarakat yang menemukan terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Satpol-PP Kota Padangpanjang Yoni Aldo melalui Kasi Operasi David Nover Martin mengungkapkan ini merupakan terobosan dalam menekan angka pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Padangpanjang. Karena selain melaksanakan patroli bersepeda yang bisa menjangkau daerah-daerah yang jarang didatangi mobil patroli, Satpol-PP juga menyediakan kontak pengaduan bagi masyarakat.
Dijelaskan David Nover Martin, bagi masyarakat yang menemukan terjadinya pelanggaran perda ataupun perbuatan asusila di lingkungan tempat tinggalnya bisa langsung menyampaikan pengaduan ke sejumlah nomor yang telah dipublikasikan melalui media sosial dan situs resmi Pemko Padangpanjang.
Untuk nomor-nomor kontak yang bisa dihubungi tersebut diantaranya Kasi Operasi dengan nomor telpon 081363454493, Danton Operasi 085264562433, Komandan Regu Ganjil 082283173558 dan 081363975913 serta Komandan Regu Genap 085274397082 dan 085272636737.
“Kita juga berharap kepada masyarakat, untuk tidak menyalahgunakan nomor kontak pengaduan tersebut, dengan memberikan informasi yang tidak akurat dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Salah seorang warga kelurahan Silaiang Ateh, Ondri mengapresiasi langkah Satpol-PP Kota Padangpanjang dengan membuka kontak pengaduan, ini sangat penting dalam menyampaikan pengaduan saat terjadi pelanggaran Perda maupun perbuatan yang melanggar norma dan ketertiban masyarakat.
“Ini satu langkah bijak dan sebagai masyarakat kita sangat menyambut dengan baik, karena tak jarang kita sebagai masyarakat merasa kesulitan untuk melaporkan hal-hal yang melanggar norma bermasyarakat, pelanggaran peraturan daerah dan lain-lainnya. Kita juga berharap agar yang memberikan laporan dapat mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikan kepada petugas Satpol-PP dan tidak menyalahgunakan nomor pengaduan tersebut,” jelas Ondri.
Ondri juga berharap, dengan adanya kontak pengaduan tersebut, berbagai persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat bisa ditindaklanjuti sesegera mungkin, apalagi Padangpanjang merupakan daerah perlintasan yang sangat rawan terhadap berbagai gangguan Kamtibmas dan Pelanggaran Perda. (isril)