Temui Petani, Kemendag dan Kementan Janji Hentikan Impor Kentang

Petani kentang. (ilustrasi/int)
Petani kentang. (ilustrasi/int)

JAKARTA – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman menerima perwakilan petani kentang dari Dieng, Jawa Tengah, di Kantor Kementerian Perdagangan, hari ini, Kamis (8/12). Para petani meminta pemerintah untuk menghentikan impor kentang karena dinilai merugikan petani kentang.

Terkait hal itu, Mendag Enggar menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor produk hortikultura, terutama produk kentang jenis Granola (kentang sayur).

“Mulai hari ini, rekomendasi impor kentang Atlantik segar diputuskan ditutup oleh Kementerian Pertanian. Sebelumnya, izin impor yang selama ini dikeluarkan Kemendag adalah kentang jenis Atlantik segar yang diperuntukkan bagi industri makanan olahan,” jelas Enggartiasto.

Sedangkan, lanjut Enggar, kentang jenis Granola hasil produksi petani dalam negeri tidak pernah diberikan izin impornya Seperti halnya tidak pernah ada Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan Kementan untuk impor kentang Granola.

“Jika ditemukan ada kentang impor Granola di pasar, maka pelaku impornya akan segera diselidiki dan diproses secara hukum karena Pemerintah tidak mengeluarkan izin impornya,” tegasnya.

Apabila ada importir yang menyalahgunakan alokasi impor kentang Atlantik untuk mengimpor kentang Granola, maka akan dicabut izinnya. Dia menyatakan juga akan menugaskan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag untuk melakukan pengawasan, bekerja sama dengan Kepolisian.

Ketentuan impor produk hortikultura, termasuk kentang, diatur dalam Permendag Nomor 71/2015. Permendag tersebut mencantumkan penetapan jumlah alokasi impor produk hortukultura setiap tahun ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi.

Impor produk tersebut hanya dilakukan para pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dan API Umum (API-U) yang telah mendapat persetujuan impor dari Menteri Perdagangan dan Mendag memberikan mandat penerbitan persetujuan impor kepada koordinator pelaksana Unit Pelaksana Teknis Perdagangan (UPTP) I.

Pada 2016, izin impor kentang segar/ dingin dan olahan ditetapkan sebesar 207.573,29 ton. Hingga 6 Desember 2016, telah direalisasikan sebesar 76.982,59 ton. Produksi kentang nasional pada 2016 hingga November telah mencapai 956.305 ton. Adapun ekspor kentang (HS 0701900000) pada 2015 sebesar 5.484,3 ton dengan nilai USD 3.058.457. Sementara, ekspor kentang pada 2016 (Januari-September) sebesar 3.2455,5 ton dengan nilai USD 2.045.018. (feb/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *