Teken MoU, Muhammadiah Siap Aplikasikan Keterbukaan Informasi

Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal dan Ketua PW Muhammadiah Syofwan Karim teken MoU Keterbukaan Informasi, Minggu (10/4). (Dok. KI)
Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal dan Ketua PW Muhammadiah Syofwan Karim teken MoU Keterbukaan Informasi, Minggu (10/4). (Dok. KI)

TANAHDATAR- Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Muhammadiah, Pengurus Wilayah Sumatera Barat siap mengaplikasikan keterbukaan informasi publik (KIP) di tubuh organisasi serta organisasi otonom dan organisasi usahanya. Kesiapan itu dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU) dengan Komisi Informasi Sumatera Barat, saat pengukuhan kepengurusan wilayah Muhammadiah Sumatera Barat di Batusangkar, Kabupaten Tanahdatar, Minggu (10/4).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua PW Muhammadiah Sumatera Barat Syofwan Karim dengan Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal. Penandatanganan MoU disaksikan Gubernur Irwan Prayitno, Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim dan Wakil Ketua DPRD Arkadius Datuak Intan Bano serta Guspardi Gaus.

“Dengan penandatanganan MoU ini, Muhammadiah menjadi organisasi kemasyarakatan pertama yang melakukan penandatanganan kesepahaman keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat, bahkan di Indonesia,” kata Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal.

Ketua PW Muhammadiah Syofwan Karim mengatakan, dengan adanya kesepahaman ini, bagi Muhammadiyah baik Ormasnya, maupun organisasi otonom dan organisasi usaha seperti sekolah dan perguruan tinggi serta rumah sakit harus mengaplikasikan keterbukaan informasi publik sebagaimana digariskan oleh UU keterbukaan informasi.

Komisioner KI Sumatera Barat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Adrian menjelaskan, menurut UU nomor 14 tahun 2008, Muhammadiah adalah lembaga publik non pemerintah dan memiliki legal standing dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi. MoU tersebut sangat strategis dalam rangka meningkatkan transparansi dan keterbukaan organisasi kepada masyarakat luas. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *