JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) avtur agar setara dengan negara-negara lain. Hal itu menyikapi tingginya harga tiket pesawat terbang di tanah air karena harga avtur yang tinggi.
Pemerintah, kata Menkeu, akan membandingkan PPN avtur di Indonesia dengan tarif di negara-negara lain. Tarif PPN sebelumnya telah dikeluhkan oleh dunia usaha karena menjadi beban yang dikonversikan oleh maskapai penerbangan ke harga tiket pesawat.
“Kalau itu sifatnya adalah level of playing field, kita bersedia untuk membandingkan dengan negara-negara lain, dengan Singapura, Malaysia,” kata Menkeu di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/2) siang dilansir dari laman Setkab RI.
Tarif PPN atas transaksi avtur untuk keperluan angkutan udara di Indonesia mencapai sebesar 10 persen. Tarif tersebut sudah dibebankan sejak 2003. Sementara, tarif PPN atas penyerahan avtur di negara-negara tetangga di Asia Tenggara, masih berkisar satu digit. (rin/*)
Komentar