Tekan Angka Illegal Logging, Agam Masih Kekurangan Personil Polhut

AGAM – Kasus pencurian kayu atau illegal logging di Kabupaten Agam Sumatera Barat, selama ini sudah sering terjadi. Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Agam, selalu berusaha terus menerus untuk menekan angka kasus tersebut.
Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Agam, tahun 2013 kayu yang berhasil diamankan dari kasus ilegal loging sebanyak 49 kubik, pada 2014 sebanyak 37 kubik dan 2015 sebanyak 13,8 kubik.
Kasi Perlindungan Lahan dan Hutan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Agam, Usdianto, Selasa (19/1) di ruang kerjanya kepada padangmedia.com, mengatakan, turunnya kasus illegal logging itu tidak terlepas dari bantuan masyarakat untuk ikut menjaga hutan.
“Meskipun menurun, pemerintah masih tetap waspada terhadap kasus illegal logging jangan sampai meningkat lagi,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk tahun 2016 pihaknya mengamankan pelaku illegal logging di Buayan Randah, Jorong Panji, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, sebanyak lima orang dan dua sinso serta 0,2 kubik kayu, Rabu (13/1). Kasus itu telah dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk diperoses lebih lanjut.
“Kami akan terus memberantas kasus illegal logging ini dengan salah satu caranya penerapan sistem verifikasi legalitas kayu. Kami harap semua pihak seperti pemerintah dan masyarakat mendukung hal ini dan membantu mengatasi illegal logging,” imbuhnya.
print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *