AGAM – Kasus pencurian kayu atau illegal logging di Kabupaten Agam Sumatera Barat, selama ini sudah sering terjadi. Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Agam, selalu berusaha terus menerus untuk menekan angka kasus tersebut.
Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Agam, tahun 2013 kayu yang berhasil diamankan dari kasus ilegal loging sebanyak 49 kubik, pada 2014 sebanyak 37 kubik dan 2015 sebanyak 13,8 kubik.
Kasi Perlindungan Lahan dan Hutan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Agam, Usdianto, Selasa (19/1) di ruang kerjanya kepada padangmedia.com, mengatakan, turunnya kasus illegal logging itu tidak terlepas dari bantuan masyarakat untuk ikut menjaga hutan.
“Meskipun menurun, pemerintah masih tetap waspada terhadap kasus illegal logging jangan sampai meningkat lagi,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk tahun 2016 pihaknya mengamankan pelaku illegal logging di Buayan Randah, Jorong Panji, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, sebanyak lima orang dan dua sinso serta 0,2 kubik kayu, Rabu (13/1). Kasus itu telah dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk diperoses lebih lanjut.
“Kami akan terus memberantas kasus illegal logging ini dengan salah satu caranya penerapan sistem verifikasi legalitas kayu. Kami harap semua pihak seperti pemerintah dan masyarakat mendukung hal ini dan membantu mengatasi illegal logging,” imbuhnya.
Upaya lain yang dilakukan Dishutbun Agam adalah dengan menempatkan dua posko penjagaan yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penebangan liar. Ada 18 orang personel yang akan dikerahkan untuk pengamanan dan perlindungan di dua posko itu, yaitu posko satu di Biaro sebanyak sembilan orang dan posko dua di Dishutbun sebanyak sembilan orang.
18 personel akan mengamankan dan menjaga seluas 69.050 hektar kawasan hutan negara. Bahkan, dari banyak personil tersebut kasus ilegal loging dari tahun ke tahun di Kabupaten Agam menurun.
“Alhamdulillah, atas keberhasilan yang dicapai itu, Dishutbun mendapat terbaik pertama tingkat Provinsi Sumatera Barat tentang pengamanan hutan empat tahun berturut-turut dari tahun 2011 hingga 2014,” tuturnya.
Namun, jika dibandingkan dari luas kawasan hutan yang ada di Kabupaten Agam, Polhut masih banyak kekurangan personil. Setidaknya personil yang ada di Polhut sebanyak 60 orang untuk mengamankan hutan seluas itu.
“Walau demikian, kita harus bisa menjalankan tugas semaksimal mungkin tanpa ada rasa gentar demi menjaga kelestarian hutan negara dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (fajar)