Taufik Hidayat Minta Pengelolaan Sampah Datangkan Nilai Ekonomi

Taufik Hidayat
PADANG – Pemerintah daerah se Sumatera Barat terutama Kota Padang harus mencari inovasi agar sampah mendatangkan nilai ekonomi. Inovasi pengelolaan akan membuat sampah menjadi kembali berharga dan bernilai ekonomi.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Taufik Hidayat menyampaikan harapan itu, berkaitan akan dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah pada program legislasi tahun 2017 ini.

“Sampah bisa menjadi barang yang berguna dan bernilai ekonomi bila dikelola dengan baik. Pemerintah harus mencari inovasi,” katanya, Selasa (10/1).

Anggota DPRD Sumatera Barat Daerah Pemilihan Kota Padang dari Fraksi Hanura ini mengakui belum mendalami substansi Ranperda Pengelolaan Sampah secara lebih rinci. Namun harapannya, dalam draft Ranperda, hendaknya ada pasal-pasal yang mengatur tentang inovasi pengelolaan sampah tersebut.

Dia mencontohkan pengelolaan sampah di Kota Padang. Puluhan bahkan ratusan ton sampah setiap hari jangan hanya bermuara di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Bayangkan, berapa ton pupuk organik yang bisa dihasilkan dari sampah-sampah yang menumpuk setiap hari itu. Kemudian, sampah juga bisa menjadi sumber energi. Ini semua harus menjadi perhatian sehingga sampah bukan sekedar menjadi barang tak berguna,” tuturnya.

Mengaitkan dengan program pengembangan pariwisata Sumatera Barat, Taufik menyarankan agar setiap daerah mampu mengelola sampah dengan baik. Tempat-tempat penampungan sampah harus tersedia dan mencukupi terutama di lokasi-lokasi padat penduduk dan objek wisata. Pemerintah daerah harus menyediakan bak sampah yang cukup serta kontainer sampah juga harus ditempatkan di lokasi yang tidak mencolok.

“Tentunya, juga dituntut kesadaran masyarakat agar semua pihak bisa bersinergi dalam melakukan pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan secara bersama-sama,” katanya.

Ranperda Pengelolaan Sampah merupakan satu dari 18 Ranperda yang diagendakan untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2017. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *