PADANG – Tata tertib dan Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) prinsipnya adalah untuk peningkatan kinerja DPRD. Pada intinya adalah pencegahan pelanggaran kode etik, bukan untuk menjatuhkan.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat Rahayu Purwanti menerima kedatangan Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tatib dan Kode Etik DPRD Kota Sungai Penuh, Kamis (19/5) menegaskan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Dalam hal ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menyusun tata tertib beracara dan kode etik DPRD sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“DPRD Sumbar saat ini sudah menyusun tatib dan kode etik dengan mempedomani aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Pada prinsipnya, tatib disusun adalah untuk peningkatan kinerja dan kode etik dibuat bukan untuk menjatuhkan,” kata Rahayu.
Rahayu menyebutkan, tatib beracara dan kode etik tersebut masih ada yang perlu direvisi karena Peraturan Pemerintah (PP) tentang hal itu juga sedang direvisi. Namun yang pasti, tatib dan kode etik merupakan suatu landasan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Badan Kehormatan (BK) sebagai pengawas dari pelaksanaan Tatib dan Kode Etik yang telah dibuat. Untuk itu, Pelaksanaannya juga harus dimulai dari anggota BK sendiri. Dia mencontohkan, kehadiran dalam rapat paripurna dan rapat-rapat yang telah dijadwalkan. Kemudian, mengenai pakaian sampai kepada perilaku anggota DPRD.
“Kode etik DPRD itu adalah dalam rangka menjaga marwah DPRD sebagai lembaga dan institusi. Setiap anggota DPRD memiliki tanggungjawab dan kewajiban menjaga marwah tersebut dengan mematuhi kode etik dan tatib yang disusun,” jelasnya.
Pansus Tatib dan Kode Etik DPRD Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi berkunjung dalam rangka studi banding ke DPRD Provinsi Sumatera Barat dipimpin Ketua DPRD Mulyadi Yacoub. Ketua BK DPRD Provinsi Sumatera Barat Rahayu Purwanti menerima kedatangan Pansus tersebut didampingi Sekretaris Dewan, Raflis.
Studi banding tersebut menurut Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Mulyadi Yacoub adalah dalam rangka mencari masukan dari DPRD Sumatera Barat sebagai penyempurnaan terhadap tatib dan kode etik yang tengah disusun DPRD Kota Sungai Penuh.
“Dengan studi banding ini, kami berharap mendapat pengayaan dan penyempurnaan terhadap draf Tatib dan Kode Etik yang saat ini dibahas di Pansus DPRD Kota Sungai Penuh,” kata Mulyadi.
Selain Mulyadi, yyang ikut dalam rombongan studi banding tersebut antara lain dua orang wakil ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Ketua dan anggota Pansus Tatib dan Kode Etik didamping Sekretaris DPRD Kota Sungai Penuh, Suhatril. Kota Sungai Penuh baru berdiri sekitar enam tahun dan merupakan daerah otonomi baru hasil pemekaran dari Kabupaten Kerinci. (feb)