Tarik Paksa Satu Unit Mobil, Dua Oknum Penagih Hutang Diamankan Polisi di Pessel

PAINAN – Diduga melakukan penarikan paksa terhadap satu unit kendaraan roda empat, dua orang oknum penagih hutang (debt colector) diciduk apara Kepolisian Sektor (Polsek) Batangkapas, Pesisir Selatan, Kamis dini hari (21/1/2021).

Dua orang debt colector tersebut, RS (laki – laki 27 tahun) dan NA (laki – laki 29 tahun) diciduk aparat Polsek Batangkapas di kawasan Pincuran Boga Painan Selatan Painan Kecamatan IV Jurai sekitar pukul 03.00 Wib, Kamis dini hari.

Ihwal penangkapan RS dan NA berangkat dari laporan D (46 tahun), seorang PNS warga Kudo Kudo Inderapura Kecamatan Pancung Soal. D melaporkan tindakan penarikan secara paksa kendaraan miliknya, berupa satu unit mobil merek Honda Mobilio BA 16XX GZ yang dilakukan oleh ke dua oknum debt colector tersebut.

“Penangkapan RS dan NA berangkat dari laporan nomor : LP/02/I/2021/sektor Batangkapas yang dibuat D, terkait penarikan secara paksa satu unit kendaraan mobil yang diduga dilakukan oleh ke dua pelaku,” terang Kapolsek Batangkapas Iptu Impriadi kepada wartawan di Painan, Jumat (22/1/2021).

Impriadi menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran. Pihaknya mendapat informasi bahwa ke dua pelaku bersama mobil yang ditarik paksa sedang menuju ke arah Painan.

“Saya bersama anggota Reskrim Polsek Batangkapas, dibantu Unit Opsnal Polres Pesisir Selatan melakukan pengejaran,” bebernya.

Impriadi mengungkapkan, pihaknya berhasil membuntuti sebuah kendaraan yang ciri – cirinya sama dengan yang dilaporkan D. Namun, ternyata ke dua pelaku telah mengganti plat nomor kendaraan dengan nomor lain. Kondisi itu semakin menguatkan kecurigaan sehingga pihaknya terus membuntuti.

“Sampai akhirnya kami memastikan bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan ciri – ciri yang dilaporkan, langsung dilakukan penyergapan dan penangkapan saat ke dua pelaku berhenti di Painan,” sebutnya.

Ke dua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pessel untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut Impriadi, ke dua pelaku bisa dikenakan pasal 368 KUH Pidana tentang perampasan. (Febry)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.