![Kericuhan tanah sengketa di Jirek, Gurun Laweh, Kec.Lubeg. (baim)](https://padangmedia.com/wp-content/uploads/2017/06/ricuh.jpg)
PADANG – Tanah yang disengketakan di jalan tepi banjir kanal Jirek, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang ternyata diklaim oleh tiga pihak. Mereka adalah Amrida Marzuki, Artatis dan Zulsi Elvita. Status tanah saat ini belum tuntas. Namun oleh pihak Amrida Marzuki dilakukan pemagaran secara sepihak sehingga menimbulkan kericuhan.
Akibatnya, puluhan petugas kepolisian mengamankan lokasi tanah kosong yang dilakukan pemagaran seluas 2.500 meter persegi dengan seng. Pihak Artatis dan Zulsi Elvita memprotes pemagaran itu. Artatis memaki-maki orang-orang yang melakukan aksi pemagaran dan aparat kepolisian. Sementara pihak Zulsi Elvita melakukan protes melalui kuasa hukumnya, Naldi Gantika dan Yusak David.
Yusak David mengatakan, sebelumnya ahli waris tanah, Zulsi Elvita (48) telah membuat laporan ke Polresta Padang dengan lP No. 1044/k/IX/2016 /spkt unit 1/polresta padang. Laporan pada tanggal 3 September 2016 terhadap pemalsuan dokumen dan alas hak atas terlapor Amrida Marzuki,CS. Atas laporan itu telah dilakukan gelar perkara pada 29 Mei 2017 di Polda Sumbar. Namun, belum ada putusan gelar perkara itu, pihak Amrida Marzuki beserta anaknya Bony malah memagar lokasi tersebut dengan pengawalan personil kepolisian yang cukup banyak.
“Saya merasa aneh saja, kenapa putusan gelar perkara belum turun, malah pihak Amrida Cs bisa memagar lahan ini. Apakah ada permainan Bony di sini, karena kita lihat dia ada di lokasi selalu berdiri dekat dengan anggota kepolisian seolah takut menghadapi pihak Artatis yang diketahui sebelumnya kedai atau bangunan Artatis pernah dibakar di lokasi,” ujarnya.
Selain itu dijelaskan, pihak Zulsi Elvita mengklaim tanah itu dengan bukti-bukti yang mereka miliki berupa surat pegang gadai di tahun 1951 sampai 1958 dengan bahasa EYD lama dan ada aslinya. Pihak Zulsi memiliki bukti surat pagang gadai tahun 1951, sementara Amrida Marzuki mengklaim dapat hibah sisa proyek banjir kanal di tahun 1955. “Padahal, proyek banjir kanal itu baru dibuat pada tahun 1990-an,” kata Yusak.
Sementara itu, Arnif Sarif (53) didampingi adiknya Arnes Sarif (51) selaku ahli waris pihak pagang gadai bersaksi betul bahwa pagang gadai tersebut benar. Surat pagang gadai ada dasar hukumnya dan bukan dibuat-buat. Dia mengaku ada bukti asli, perjanjian pagang gadai tahun 1951.
“Kami siap bersaksi kemanapun atas tanah yang sedang bersengketa atas pihak Amrida Marzuki Cs dan Artatis yang berada di tanah pihak Zulsi Elvita (48) selaku pihak ahli waris marah Ishak Majid (Ayah dari Zulsi Elvita, red) di jalan tepi banjir kanal Jirek, Keluharan Gurun Laweh ,Kecamatan Lubuk Begalung,” ungkapnya.
Sementara, Kabag Ops Polresta Padang Kompol Sigit Saputra mengatakan, pihaknya hanya melakukan tindakan pengamanan antisipasi supaya tidak terjadi tindak anarkis. Sedangkan Boni saat dimintai keterangan tidak mau berkomentar. Ia berdalih sedang sibuk dan berlalu begitu saja dari lokasi. (baim)