Tanah Sengketa Diklaim Tiga Pihak

Kericuhan tanah sengketa di Jirek, Gurun Laweh, Kec.Lubeg. (baim)
Kericuhan tanah sengketa di Jirek, Gurun Laweh, Kec.Lubeg. (baim)

Selain itu dijelaskan, pihak Zulsi Elvita mengklaim tanah itu dengan bukti-bukti yang mereka miliki berupa surat pegang gadai di tahun 1951 sampai 1958 dengan bahasa EYD lama dan ada aslinya. Pihak Zulsi memiliki bukti surat pagang gadai tahun 1951, sementara Amrida Marzuki mengklaim dapat hibah sisa proyek banjir kanal di tahun 1955. “Padahal, proyek banjir kanal itu baru dibuat pada tahun 1990-an,” kata Yusak.

Sementara itu, Arnif Sarif (53) didampingi adiknya Arnes Sarif (51) selaku ahli waris pihak pagang gadai bersaksi betul bahwa pagang gadai tersebut benar. Surat pagang gadai ada dasar hukumnya dan bukan dibuat-buat. Dia mengaku ada bukti asli, perjanjian pagang gadai tahun 1951.

“Kami siap bersaksi kemanapun atas tanah yang sedang bersengketa atas pihak Amrida Marzuki Cs dan Artatis yang berada di tanah pihak Zulsi Elvita (48) selaku pihak ahli waris marah Ishak Majid (Ayah dari Zulsi Elvita, red) di jalan tepi banjir kanal Jirek, Keluharan Gurun Laweh ,Kecamatan Lubuk Begalung,” ungkapnya.

Sementara, Kabag Ops Polresta Padang Kompol Sigit Saputra mengatakan, pihaknya hanya melakukan tindakan pengamanan antisipasi supaya tidak terjadi tindak anarkis. Sedangkan Boni saat dimintai keterangan tidak mau berkomentar. Ia berdalih sedang sibuk dan berlalu begitu saja dari lokasi. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *