PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat berencana akan membentuk panitia khusus (pansus) dan akan menggiring PT Sinamar Lestari Nusantara (SLN) ke ranah hukum. Ancaman itu dilontarkan, jika PT SLN tidak segera melakukan reklamasi terhadap lahan bekas pertambangan yang telah digarapnya yang akan segera habis izinnya akhir 2016 ini.
Ancaman akan membawa persoalan itu ke Pansus dan ke ranah hukum itu terlontar dalam rapat dengan pendapat Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan pihak PT SLN yang dihadiri Wakil Bupati Dharmasraya Amrizal Rajo Medan serta dinas instansi terkait di Pemkab Dharmasraya dan Provinsi Sumatera Barat, Selasa (8/3). Ketua Komisi IV Marlis menegaskan, DPRD tidak akan membiarkan investor meninggalkan begitu saja bekas lahan pertambangan yang sudah dieksploitasi dalam kondisi tidak direklamasi.
“Kalau tidak dilakukan, DPRD akan membentuk pansus untuk menuntaskan persoalan ini. DPRD bahkan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena ini menyangkut pelanggaran,” tegasnya.
Marlis juga meminta pihak PT SLN, perusahaan pertambangan batubara untuk melunaskan kewajibannya yang masih tersisa Rp900 juta dari Rp5 miliar dana jaminan reklamasi yang seharusnya dibayarkan sebelum habis masa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia menyebutkan, PT SLN harus melunasi dana jaminan reklamasi lebih dahulu dan melakukan penimbunan kembali (back feeling) terhadap lubang galian bekas tambang sebelum habis masa kontrak.
Senada, Wakil Bupati Dharmasraya Amrizal Rajo Medan juga meminta pihak SLN memenuhi kewajibannya terlebih dulu sebelum meninggalkan lahan bekas tambang yang telah digali sekian lama. Agar hal itu tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Ia mengakui, sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru, tidak begitu tahu persis bagaimana proses perizinan pertambangan di daerahnya pada masa sebelumnya. Namun yang pasti, karena ia adalah anggota DPRD kabupaten Dharmasraya mengetahui bahwa banyak izin-izin tambang yang dikeluarkan oleh bupati sebelumnya.
Humas PT SLN Armedi, terkait hal itu berjanji akan menyampaikan apa yang menjadi hasil rapat dengan DPRD kepada pimpinannya. Ia menyebutkan pihaknya akan melakukan reklamasi sesuai dengan aturan namun secara teknis pelaksanaan ia tidak bisa menjelaskan.
“Apa yang menjadi hasil rapat hari ini akan kami sampaikan kepada unsur pimpinan, sementara soal reklamasi akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Pertemuan dengan PT SLN dan Wakil Bupati Dharmasraya serta dinas instansi terkait di Pemkab Dharmasraya dan Pemprov Sumatera Barat itu digelar Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk menyikapi persoalan yang mencuat beberapa waktu lalu mengenai perusahaan pertambangan tersebut. Persoalan itu mulai terungkap ketika Pj Bupati Dharmasraya dipegang oleh Syafrizal pada masa transisi kepemimpinan di kabupaten paling ujung Provinsi Sumatera Barat itu. (feb)