SAWAHLUNTO – Sedikitnya 73 unit kios di Pasar Kota Sawahlunto disegel Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Sawahlunto. Penyegelan dilakukan karena sejak diserahkan kepada pedagang tidak pernah dimanfaatkan dan kewajiban iuran tidak dibayarkan.
Kepala UPT Pasar Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Sawahlunto Ahmad Zaini menyebutkan, penyegelan dilakukan terhadap kios di blok B dan blok C. Tindakan itu menurutnya harus dilakukan karena sejak pedagang menerima kunci kios tidak pernah dimanfaatkan.
“Terpaksa dilakukan penyegelan karena tidak pernah dimanfaatkan dan pedagang yang memegang kunci kios tidak pernah membayarkan kewajibannya,” katanya, Sabtu (12/8).
Penyegelan, kata Ahmad, tidak dilakukan serta merta. Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi terhadap aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2016. Perda ini mengatur antara lain pedagang yang tidak memanfaatkan kios untuk berdagang selama empat bulan, akan ditarik kembali.
“Surat teguran juga sudah disampaikan hingga tiga kali, bahkan sebelum memberikan surat teguran ketiga pedagang terlebih dulu dipanggil dan diberikan waktu satu bulan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pedagang yang terkena sanksi peyegelan masih bisa mendapatkan kiosnya kembali apabila dapat menyelesaikan tunggakan kewajiban minimal 25 persen dan memanfaatkan kios untuk berdagang.
“Kalau tidak ada upaya untuk melunasi tunggakan kewajiban, kios akan dikembalikan kepada Dinas untuk dilelang kepada masyarakat yang ingin memiliki kios,” tandasnya.(tumpak)