AGAM – Sampai siang ini, Jumat (20/5), pelaksanaan Operasi Patuh oleh Kepolisian Resort (Polres) Agam Sumatera Barat telah menindak 117 kendaraan bermotor (ranmor). Sebanyak 30 kendaraan jenis sepeda motor ditahan karena tidak memiliki surat-surat.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Agam AKP Arnanda Putra menjelaskan, 87 penindakan lainnya berupa pemberian surat bukti pelanggaran (tilang) yaitu 62 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 25 Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Sampai siang ini berhasil melakukan penindakan terhadap 117 pelanggaran, 30 di antaranya sepeda motor ditahan, 25 SIM dan 62 STNK,” kata Arnanda.
Operasi Patuh digelar serentak di Indonesia sejak tanggal 16 hingga 29 Mei 2016. Operasi tersebut dilakukan untuk menimbulkan kesadaran berlalu lintas bagi pengguna jalan. Sasaran pokoknya adalah pelanggaran kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak memasang kaca spion, kendaraan melawan arus dan pelanggaran lainnya. Juga pengendara yang menggunakan ponsel, dipengaruhi alkohol, narkotika, dan sebagainya, serta tidak mematuhi ketentuan rambu perintah dan larangan, kecepatan, tata cara menaikkan orang dan barang.
“Kami lebih fokus ke arah itu. Kalau tidak melanggar, jangan takut ketika ada razia itu. Perlu diingat bahwa pada saat melakukan kegiatan berlalu lintas dapat berisiko terjadi kecelakaaan jika tidak hati-hati,” ujar Arnanda.
Personel yang dilibatkan yakni seluruh fungsi kepolisian (Lantas Sabhara, Brimob, Bimmas, Intelkam, Propam) sekitar 2,3 dari kekuatan Polres Agam, yakni sekitar 200 personel dan stake holders lainnya seperti Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya.
“Masyarakat diimbau selama pelaksanaan Operasi Patuh untuk tetap tertib, wajar dalam arti penuh konsentrasi dan tidak boleh melakukan kegiatan lain pada saat mengemudikan kendaraan bermotor,” ujar Arnanda. (fajar)