PADANG- Pemerintah Kota Padang segera melakukan eksekusi pembongkaran terhadap Hotel Havilla Maranatha (HM) di Jalan Bandar Pulau Karam Kecamatan Padang Barat. Bangunan hotel tersebut tidak memiliki izin dan berdiri di atas drainase yang merupakan fasilitas umum.
Camat Padang Barat Arfian menegaskan, pembongkaran akan dilakukan secepatnya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebelumnya, pihaknya sudah melayangkan dua kali surat peringatan kepada pemilik dan memberikan tenggang waktu sampai besok (Senin, 18/4).
“Sudah surat yang kedua kami layangkan namun sampai sekarang belum ada itikad baik dari pemilik hotel untuk membongkar sendiri. Sampai waktu yang ditetapkan, jika masih belum dibongkar sendiri, kami akan segera melakukan eksekusi,” tegasnya, Minggu (17/4).
Afian menambahkan, dari kordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang diperoleh data bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin dan pihak TRTB tidak akan pernah mengeluarkan izin karena berdiri di atas fasilitas umum.
Menurut Arfian, pihak kecamatan akan melakukan kordinasi dengan Satpol PP besok dalam rangka pelaksanaan eksekusi pembongkaran bangunan tersebut. Bangunan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011 tentang ketertiban umum.
Sebelumnya, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Iswanto Kwara menyayangkan masih adanya bangunan liar berdiri di atas drainase di kawasan itu. Salah satunya adalah Hotel HM yang sebagian bangunannya berdiri di atas drainase di Jalan Bandar Pulau Karam.
Dia meminta Pemko Padang segera melakukan tindakan tegas membongkar setiap bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum. Pemko diminta untuk tegas dalam menerapkan aturan dan jangan tebang pilih. (baim/f).