Tahun Kedua, Partisipasi Badan Publik Sudah Meningkat

PADANG – Pemeringkatan Badan Publik untuk Keterbukaan Informasi tahun 2016 atau tahun kedua di Sumatera Barat, sebetulnya sudah cukup baik. Partisipasi badan publik terhadap kegiatan tersebut sudah meningkat meskipun secara kuantitas masih sekitar 40 persen.

“Partisipasi badan publik sudah cukup baik dibanding tahun pertama,” ungkap Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Arfitrianti dalam konferensi pers terkait pemeringkatan badan publik untuk keterbukaan informasi tahun 2016, Minggu (4/9).

Diakui, secara kuantitas, tahun ini hanya 131 dari 303 badan publik yang ikut berpartisipasi namun hal itu dikarenakan rendahnya partisipasi perguruan tinggi. Tahun lalu, klaster pemeringkatan hanya lima namun tahun ini menjadi tujuh, ditambah perguruan tinggi dan instansi vertikal.

Untuk badan publik klaster pemerintah kabupaten/ kota, hanya satu dari 19 daerah yang tidak ikut yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sementara untuk Klaster SKPD Pemprov, 40 dari 48 unit SKPD ikut berpartisipasi.

Meski demikian, melihat perjalanan pelaksanaan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, memasuki tahun kedua keberadaan KI di Sumatera Barat dia menilai sudah bisa dikatakan masuk dalam kategori mengkhawatirkan. Hal itu karena masih ada badan publik yang tidak “care” (tidak peduli) terhadap keterbukaan informasi.

“Masih ada badan publik yang tidak “care”. Ini sudah bisa dikatakan mengkhawatirkan,” ujarnya.

Senada, Adrian Tuswandi, komisioner KI bidang penanganan sengketa informasi publik menambahkan, progress keterbukaan informasi memang ada. Terlihat dari partisipasi terhadap pemeringkatan keterbukaan informasi pada tahun ini yang sudah meningkat dari tahun sebelumnya.

“Namun, penilaian pemeringkatan masih dinilai oleh sebagian badan publik sebagai sebuah pertandingan. Padahal intinya bukan pertandingan, tetapi adalah dalam upaya peningkatan pemahaman tentang keterbukaan informasi dan implementasi UU,” ujarnya.

Untuk itu, KI Sumatera Barat ke depan akan terus mendorong penerapan UU keterbukaan informasi ke seluruh badan publik. Arfitranti menegaskan, UU nomor 14 tahun 2008 sebetulnya adalah sebuah hadiah besar bagi warganegara. Dengan lahirnya UU tersebut, masyarakat bisa meminta informasi publik kepada setiap badan publik dan haknya dilindungi UU.

KI Sumatera Barat menurutnya akan melakukan serangkaian langkah strategis dalam rangka penerapan keterbukaan informasi. Ke depan, seluruh badan publik akan disentuh oleh KI.

Hasil pemeringkatan Badan Publik untuk Keterbukaan Informasi tahun 2016 Provinsi Sumatera Barat akan diumumkan pada Kamis (8/9) mendatang. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sanjoyo dijadwalkan akan hadir dalam anugerah keterbukaan informasi tersebut. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *