SAWAHLUNTO – Sebanyak 61 PNS dilingkungan pemerintah kota Sawahlunto telah pindah keluar daerah kota ini, dari 96 permohonan pengajuan pindah yang masuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota ini.
Diantara PNS dilingkungan pemko sawahlunto yang pindah daerah tersebut juga terdiri dari pejabat eselon II, III dan IV serta guru pengajar.
Menurut Sekretaris BKD Sawahlunto Asril 61 PNS ini telah pindah dan diterima daerah yang menerima permohonan pindah mereka. Dan sebanyak 35 pegawai lagi belum dapat terealisasi.
Asril menampik alasan perpindahan pegawai ini karena tidak betah atau lama tak mendapatkan jabatan. “ kebanyakan alasannya karena factor keluarga yang tidak berdomisili dikota ini” sebutnya kepada
padangmedia.com dikantornya Rabu (27/1).
Dia menambahkan permasalahan pindah daerah harus disepakati dijelaskan daerah tempat tujuan pindah dengan adanya persetujuan dari pemerintah daerah tersebut. “Juga sebaliknya persyaratan bagi pegawai kota Sawahlunto yang akan pindah, harus mendapatkan izin dari pemerintah kota ini, jelas Asril.
Terkait banyaknya PNS dilingkungan Pemko Sawahlunto yang pindah keluar daerah ditegaskan Walikota Sawahlunto Ali Yusuf. Bahkan ada penekanan bagi CPNSD dikota ini. “semua CPNS maupun PNS harus berdomisili di Sawahlunto. Mereka harus memiliki KTP Sawahlunto. Tidak dibenarkan pindah dari Sawahlunto” tegas Ali Yusuf saat membuka Latihan Pra Jabatan (LPJ) CPNS Sawahlunto Formasi Umum pola di Sanggar Kegiatan Belajar Sawahlunto, beberapa waktu lalu .
Ia mengatakan, selama memimpin di Sawahlunto tidak akan memberi izin CPNS yang ikut LPJ tersebut untuk pindah ke tempat lain. “Bahkan mereka juga diwajibkan membelanjakan uangnya di Sawahlunto. Sehingga ekonomi di sini menggeliat,” tambahnya. (tumpak)