Suwirpen Minta Pemprov Data Ulang Potensi Sumber Energi

PADANG – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib meminta pemerintah provinsi melakukan pendataan ulang terhadap potensi sumber energi yang dimiliki. Baik yang belum dimanfaatkan, dieksplorasi maupun yang sudah dieksploitasi.

Hal itu disampaikan Suwirpen Subi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi yang telah disampaikan pemerintah provinsi ke DPRD. Data itu sangat penting sebagai bahan kajian dalam kelanjutan pembahasan Ranperda yang ditangani komisi IV saat ini.

“Pemprov harus mendata ulang dan menyampaikannya ke DPRD untuk bahan kajian. Seluruh potensi sumber energi hendaknya terdata dengan baik sehingga regulasi yang diterbitkan nantinya mencakup seluruh potensi tersebut,” kat Suwirpen, Jumat (9/8/2019).

Dia menambahkan, pendataan termasuk juga potensi sumber air untuk kebutuhan pembangkit listrik mikro hidro, potensi panas bumi juga potensi pengembangan pembangkit listrik tenaga surya. Tidak itu saja, potensi energi terbarukan juga harus masuk ke dalam potensi yang didata.

“Dengan pendataan yang detail, rencana pengembangan potensi energi ke depan akan lebih terarah dan terstruktur secara baik,” ulasnya.

Menyoal pentingnya peraturan daerah tentang rencana energi tersebut, Suwirpen berpendapat sangat tepat untuk menjawab tantangan menghadapi kemungkinan krisis energi di masa mendatang. Sehingga, potensi energi terbarukan juga harus masuk sebagai bagian dari hal yang diatur di dalam peraturan daerah.

“Dengan adanya payung hukum, pemerintah daerah bisa lebih optimal menggali potensi energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberdayakan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno telah mengajukan Ranperda tentang Rencana Umum Energi ke DPRD. Dalam penyampaian nota pengantar Ranperda tersebut, Irwan menyebutkan, potensi sumber energi Sumatera Barat cukup besar dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi.

Menurutnya, Perda tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum dalam optimalisasi potensi sumber energi yang terencana dan terarah. Perda tersebut tidak saja mengatur mengenai pemanfaatan sumber energi, tetapi sekaligus mengatur upaya perlindungan lingkungan sehingga pemanfaatan tidak berdampak negatif kepada kelestarian lingkungan hidup. (fdc)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *