JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen menegaskan, dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada lagi perdebatan terkait kewenangan Bawaslu kabupaten kota dalam pemilihan kepala daerah.
Hal itu disampaikan Surya Efitrimen melalui pesan aplikasi whatsapp kepada padang media, Kamis (30/1/2020). Surya Efitrimen merupakan satu dari tiga orang yang mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada nomor 10 tahun 2016.
Nomenklatur pengawas pemilu tingkat kabupaten/ kota dalam UU pilkada tersebut adalah panitia pengawas (Panwas) sehingga bersifat ad hoc. Sementara dalam UU nomor 7 tahun 2017, lembaga pengawas di tingkat kabupaten dan kota adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bersifat permanen.
“Sehingga jika selama ini masih ada yang mempertentangkan kewenangan Bawaslu kabupaten/ kota mengawasi Pilkada 2020 karena persoalan nomenklatur sesuai UU Pilkada nomor 10 tahun 2016, maka dengan lahirnya putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019, hal tersebut telah selesai karea putusan MK ini final dan mengikat,” kata Surya.
Langkah selanjutnya bagi Bawaslu, tambahnya, adalah mensosialisasikan putusan MK tersebut kepada masyarakat secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Hal itu sesuai dengan arahan pimpinan Bawaslu RI kepada Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota.
“Langkah selanjutnya adalah mensosialisasikan putusan MK tersebut kepada masyarakat secara masif,” ulasnya.
Sebelumnya, MK telah menegaskan status permanen Bawaslu Kabupaten/ Kota yang disesuaikan dengan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Dengan putusan ini, setiap pihak harus mengikuti tafsir konstitusional yang bertujuan menjaga integritas proses dan hasil Pilkada Serentak 2020. Bawaslu mengapresiasi putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 tersebut sebagai legitimasi hukum atas perbedaan tafsir kewenangan yang selama ini terjadi. */fdc
Komentar