
JAKARTA – Masa pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilihan Legislatif 2019 sudah dibuka sejak Selasa, 4 Juli 2018. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendaftar caleg, diharuskan untuk mengundurkan diri. Jika tak terpilih, ASN bersangkutan tak bisa menarik surat pengunduran dirinya kembali.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan persnya dilansir padangmedia.com, Senin (9/7) mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu Pasal 240 ayat (1) huruf k, dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.
“Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali,” kata Bahtiar.
Hal yang sama berlaku untuk Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali.
Adapun posisi ASN sesuai aturan adalah netral. Karena itu, ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg. (rin)