Sumbar Raih Opini WTP dari BPK

PADANG – Provinsi Sumatera Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018. Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan yang ketujuh kalinya dan diterima beruntun oleh Provinsi Sumatera Barat sejak tahun 2012 lalu.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD tahun 2018 itu berlangsung dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Jumat (26/4/2019). Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara yang hadir didampingi Auditor Utama V BPK, Bambang Pamungkas.

Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara dalam kesempatan itu menyatakan, opini yang diberikan atas LKPD adalah penilaian profesional pemeriksa mengenai kawajaran penyajian laporan keuangan.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Mormahadi.

Dengan demikian, Provinsi Sumatera Barat telah berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak 7 kali. Hal itu menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen pemerintah provinsi Sumatera Barat untuk terus mendorong perbaikan pengelolan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.

Dia menegaskan, opini WTP bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya “fraud” atau tindakan kecurangan lainnya. Namun jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya yang berdampak adanya potensi kerugian negara, maka pemeriksa harus melakukan pengembangan prosedur audit dan mengungkapkannya dalam LHP.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menyampaikan terimakasih kepada Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara yang datang langsung menyerahkan LHP LKPD Provinsi Sumatera Barat. Opini WTP yang diraih yang ketujuh kali ini, merupakan upaya bersama mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan taat azaz.

“Suatu kebanggaan bahwa opini WTP ini diraih kembali untuk ketujuh kalinya, berturut-turut,” kata Hendra.

Senada dengan BPK, DPRD meminta agar pemerintah provinsi segera melaksanakan rekomendasi BPK untuk diperbaiki sesuai waktu yang disediakan. Pemerintah provinsi mempunyai waktu 60 hari kerja untuk memperbaiki dan menyampaikan laporan hasil perbaikan ke BPK.

“Rekomendasi ni harus segera ditindaklanjuti secepatnya dan melaporkan hasil perbaikannya ke BPK,” kata Hendra.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyatakan, akan segere menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam LHP tersebut. Perbaikan yang direkomendasikan akan segera dilaksanakan dan dijelaskan ke BPK.

“Dari penyampaian LHP, BPK ada memberikan rekomendasi untuk diperbaiki. Rekomendasi ini akan ditindaklanjuti sesuai waktu yang tersedua dan hasil perbaikannya nanti akan dijelaskan atau disampaikan ke BPK,” tandas Irwan. (fdc)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.