PADANG:Pamong senior Sultani Wirman menyebut tugas camat bukan terbatas penyelenggara pemerintahan umum, tetapi lebih luas, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tugas camat juga untuk meningkatkan koordinasi, membangun relasi, mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan unit kerja perangkat daerah.
“Tugas camat juga meningkatkan koordinasi dalam upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. pemberdayaan masyarakat, penerapan dan penegakan perda. Tanpa peran camat koordinasi bisa saja lemah dan tidak berjalan,” sebut Sultani Wirman yang juga anggota Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sumatera Barat ini dalam sebuah kesempatan di Padang, Jumat (22/4).
Menurut Sultani, setiap penyelenggaraan kegiatan di kelurahan camat harus membina dan mengawasi, begitu juga dengan kegiatan yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kecamatan tidak lepas dari koordinasi camat.
“Camat juga mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan oleh SKPD di wilayah kecamatan, tidak bisa terlepas begitu saja,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, kalau ada yang berpersepsi bahwa kegiatan yang dilakukan SKPD terlepas dari koordinasi dengan camat dan perangkat kecamatan, hal itu tentu tidak betul. “Kan ada juga yang beranggapan kerja SKPD berhasil di wilayah kecamatan, sedangkan camat tidak berperan di dalamnya. Hal itu salah,” tegas Sultani yang sudah berkali-kali didapuk mengetuai tim penilai Camat dan Kelurahan di tingkat Provinsi Sumatera Barat ini.
Keberhasilan kegiatan SKPD di kecamatan, menurut Sultani lagi, merupakan bagian dari keberhasilan camat. “Keberhasilan kerja SKPD di kecamatan merupakan keberhasilan camat juga,” imbuhnya.(der)