MENTAWAI – Tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah sebagai lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda), peraturan kepala daerah dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat dan menegakkan ketentraman dan ketertiban. Namun demikian, peran Satpol PP tidak akan berjalan dengan semestinya apabila tidak dibekali dengan pendidikan. Dengan dilaksanakannya diklat, personil Satpol PP diharapkan bisa memahami fungsi dan tugasnya dengan baik serta menanamkan jiwa korsa dalam menjalankan tugas.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Mentawai, Halomohan Pardede saat menutup kegiatan pendidikan dan pelatihan Kesamaptaan di aula Makodim 0319 Mentawai yang diikuti 50 peserta, Jumat (14/7).
Pada akhir kegiatan, Halomohan Pardede mengharapkan personil Satpol PP Mentawai dapat menciptakan pemahaman dalam mengemban ilmu dan wawasan yang didapat selama lima hari kegiatan sebagai modal dasar dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, personil Satpol PP juga harus memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menciptakan sinergitas dengan stakeholder terkait dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum, khususnya di empat pulau besar Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dikatakan, menjadi anggota Satpol PP bukanlah hal yang mudah. Karena, saat bertugas melakukan eksekusi di lapangan tidak jarang terjadi keributan dan kritik keras dari masyarakat.
Sementara, Kasdim 0319 Mentawai, Mayor Purwadi menyebutkan, personil Satpol PP Mentawai telah dibekali mental dan hiraki, teori intelijen dasar, bela diri militer, teori karakteristik senjata, praktek bongkar pasang senjata dan lainnya. Dilanjutkan dengan materi dari Polres Kepulauan Mentawai tentang pembinaan polsus, perundang-undangan penegakan peraturan daerah dan penyidik. Kegiatan diakhiri dengan pengecekan tensi bagi seluruh peserta dan tes kesegaran jasmani.
Dikatakan, pada prinsipnya Satpol PP memiliki peran sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah, sebagai bagian dari perangkat daerah. Satpol PP membantu pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Dalam pelaksanaan tugas, Satpol PP perlu melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dan membantu memberikan perlindungan kepada masyarakat serta membantu menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Setelah diklat, seluruh personil diminta berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Mereka juga diminta menggunakan pendekatan persuasif dan kekeluargaan kepada masyarakat serta menghindari tindakan kekerasan yang akan menimbulkan konflik. (ers)
Komentar