MENTAWAI – Pemkab Mentawai telah menetapkan tarif upah bongkar muat pelabuhan. Dengan ditetapkannya tarif upah bongkar muat, maka seluruh buruh di Mentawai untuk mematuhi ketetapan harga upah bongkar muat. Ketetapan tersebut berlaku di seluruh pelabuhan Mentawai.
“Apabila ditemukan para buruh semena-mena menaikkan tarif upah bongkar muat di luar aturan yang ditetapkan, kita tidak lagi berikan toleransi,” kata Kasat reskrim Mentawai, Iptu. Hendri Bayola, di ruang kerjanya, Kamis (25/10).
Sebelumnya, penetapan dilakukan melalui hasil rapat yang dilaksanakan pada Rabu, 30 Mei 2018 bersama Forkopimda, pengusaha, pemilik kedai, pedagang dan koperasi PBBOMPEL/TKBM Tuapeijat.
Menurut Hendri Bayola, sudah pernah dilakukan mediasi terhadap buruh yang ada di Tuapeijat. Bahkan, mereka diminta untuk membuat perjanjian tidak lagi melakukan pungli.
Pemanggilan terhadap buruh beberapa pekan lalu itu, karena adanya laporan dari masyarakat dan pedagang, bahwa pihak buruh menaikkan tarif upah barang dengan semena-mena saja, tanpa ada panduan tarif harga. “Ini sama saja dengan pemungutan liar (pungli),” ucapnya.
Ia mengatakan, perjanjian yang sudah disepakati itu, seluruh buruh tidak boleh lagi sembarangan menaikkan tarif upah angkat barang. Ketua buruh diminta segera membenahi anggotanya untuk mengikuti regulasi aturan yang sudah ditetapkan.
“Pada prinsipnya, ketegasan yang diberlakukan dalam aktivitas bongkar muat di pelabuhan Mentawai dalam rangka melakukan penertiban, sehingga harga sembako pun di Mentawai bisa normal,” terangnya.
Dengan penetapan tarif upah bongkar muat pelabuhan, maka jangka waktunya berlaku selama satu tahun terhitung mulai tanggal berita acara di tanda tangani serata dapat di tinjau kembali sesuai dengan kondisis perekonomian. (ers)