Spesifikasi Kapal Bagan Perlu Diperjelas

Aktifitas nelayan kapal bagan di perairan Mandeh Koto XI Tarusan. (febry)
Aktifitas nelayan kapal bagan di perairan Mandeh Koto XI Tarusan. (febry)

PADANG- Pemerintah perlu memperjelas spesifikasi dan tonase kapal bagan agar tidak terjadi ambivalensi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri soal tonase kapal. Kapal bagan bukan termasuk kepal ikan yang memiliki daya jelajah jauh, hanya kapal nelayan yang digunakan untuk mencari ikan di sekitar wilayah domisili.

Pertemuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dengan perwakilan pemilik kapal bagan se Sumatera Barat, Selasa (12/4) menghasilkan kesepakatan untuk memperjelas spesifikasi kapal bagan dan menerangkannya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan mengenai izin kapal bertonase 30 Gross Tone (GT) harus dari pusat, ratusan pemilik kapal bagan di wilayah pesisir Sumatera Barat menjadi resah.

“Agar tidak terjadi ambivalensi terhadap aturan ini, kami minta DPRD dan pemerintah provinsi menjelaskan lebih detail spesifikasi kapal bagan sehingga tidak dikategorikan sebagai kapal ikan yang memiliki daya jelajah jauh,” kata Sofiardi, perwakilan pemilik kapal.

Han Yusfik, perwakilan pemilik kapal bagan lainnya menuturkan, sejak diberlakukan peraturan tersebut, nelayan kapal bagan takut melaut. Pasalnya, dengan diberlakukannya aturan tersebut, nelayan takut terkena razia dan ditangkap pihak Polair atau Kamla.

“Bagaimana nasib nelayan kapal bagan ini jika persoalan ini tidak segera disikapi oleh pemerintah,” ujarnya.

Sementara untuk mengurus izin harus ke Jakarta, dia menilai itu terlalu berlebihan sebab mana mungkin nelayan bisa sampai di Jakarta untuk mengurus perizinan. Untuk itu dia mewakili ratusan pemilik kapal bagan meminta hal itu disikapi secara cepat dan arif oleh pemerintah.

Menjawab persoalan tersebut, empat anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang menerima kedatangan perwakilan pemilik kapal bagan akan menyikapi persoalan tersebut. Indra Datuak Rajo Lelo menyampaikan persoalan ini akan didudukkan dengan Gubernur dan pihak terkait lainnya. Termasuk juga dengan pihak Polair dan Keamanan Laut (Kamla) serta Kesyahandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Ini akan kami coba untuk menyikapinya. Sebetulnya ini sudah menjadi pembicaraan juga di DPRD namun karena kewenangannya ada di Kementerian kami akan mencoba beberapa cara untuk menjelaskan ini,” ujarnya.

Sementara M. Nurnas menyampaikan, persoalan ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan kepala daerah dan instansi terkait. Hal-hal yang perlu menjadi perhatian adalah mengenai spesifikasi kapal bagan.

“Dari kategori kapal penangkap ikan dalam Permen tersebut, apakah sudah tercantum di dalamnya mengenai kapal bagan. Saya yakin, pihak kementerian sendiri tidak tahu spesifik kapal bagan, berapa daya jelajah dan apa alat tangkap yang digunakan,” ungkapnya.

DPRD berjanji akan membawa persoalan ini ke dalam pembicaraan lebih lanjut dengan melibatkan DPRD, Gubernur dan dinas terkait serta pemilik kapal bagan. Diharapkan dari pembicaraan tersebut nantinya akan menemukan solusi terhadap persoalan yang saat ini tengah dihadapi para pemilik kapal bagan dan nelayan. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *