MENTAWAI – Jajaran Polres Kepulauan Mentawai kembali bekuk pencuri spesialis elektronik yang selama ini meresahkan warga Tuapeijat dan sekitarnya.
Penangkapan terhadap Yunus Frans (27) di sebuah pondok persembunyiannya pada hari minggu (27/11) lalu di Desa Goiso’oinan sekitar 1 km dari jalan raya tepatnya di tengah hutan. Diketahui pelaku berasal dari Saibi Kecamatan Sberut Tengah.
Kanit I Reskrim Polres Mentawai Ipda Donny Putra saat dihubungi padangmedia.com, Sabtu (3/12). Mengatakan pelaku merupakan residivis yang sudah empat kali masuk penjara.
Sebelumnya pelaku sempat digrebek disebuah kost-kosan tempat persembunyiannya di km. 8 pada hari kamis, (24/11) lalu, namun pelaku berhasil kabur dan sempat terjadi perlawanan terhadap petugas.
Kemudian pada hari Minggu, (27/11), tambah Donny, piihaknya berhasil membekuk pelaku ditempat persembunyiannya di sebuah pondok km.12, dan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, karena ditangan pelaku ada senapan angin berisi peluru. Namun, anggota Polres Mentawai cepat melumpuhkan pelaku sehingga tidak bisa berbuat banyak. Pelaku diamankan dalam tahanan Mapolres Mentawai, ujarnya.
“Jajaran polres Mentawai berhasil menyita barang bukti seperti Laptop, handphone, Tas wanita, susu indomilk dan charger, “ungkap Donny.
Menurut keterangan Donny, pelaku melakukan aksi bukan hanya di Tuapeijat saja, bahkan dibeberapa tempat diantaranya Sioban Kecamatan Sipora Selatan, polisi menemukan barang bukti satu unit genset. Pelaku sudah lama menjadi target operasi. .
Selama ini, imbuh Donny pelaku biasanya melakukan aksinya sendirian.Namun kali ini pelaku bersama temannya Hendrikus berasal dari tempat yang sama. Saat dilakukan penggrebekan temannya berhasil kabur. Kita masih melakukan pengejaran dan sudah menjadi DPO,” tukasnya.
Atas perbuatannya, Yunus Frans, pelaku melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, bahkan kata Donny karena pelaku merupakan residivis akan bertambah hukuman 3 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Sementara catatan kriminal kejahatan tersangka di Polres Mentawai pada tahun 2005, pelaku pernah dihukum selama 8 bulan atas kasus pencurian. Tahun 2007 pelaku ditangkap lagi dengan hukuman 9 bulan penjara, tahun 2008 di hukum 10 bulan penjara dan tahun 2013 pelaku di hukum satu tahun penjara dengan kasus yang sama, (ers).