PADANG – Pembahasan perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang diajukan Pemerintah Kota Padang ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dihentikan untuk sementara. DPRD menilai, SOTK yang diajukan tidak menggambarkan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang efisien dan diduga sarat kepentingan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Padang Faisal Nasir menyampaikan, melihat rancangan SOTK yang diajukan tidak menggambarkan perampingan justru terjadi penggemukan SKPD. Jumlah dinas justru bertambah dari 18 saat ini menjadi 24 pada rancangan SOTK yang diajukan.
“(SKPD) justru bertambah, apa maksudnya? Dimana letak efektif dan efisiensinya?” ungkapnya, Selasa (30/8).
Dia menyebutkan, pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat 91 Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah harus mengutamakan efesiensi dan efektifitas. Untuk efisiensi birokrasi, SOTK perlu dirampingkan bukannya digemukkan.
“ Dengan bertambahnya SKPD Dinas ini tentu terjadi penggemukan,” tambahnya.
Dia menegaskan, Pansus I meminta Pemko Padang untuk kembali melakukan kajian terhadap usulan dan pembentukan susunan perangkat daerah yang telah dibuat. Dia menilai, upaya penambahan Dinas tersebut seperti ada pemaksaan. Menurutnya, tidak semua urusan harus ada dinas yang membawahinya, terkecuali untuk urusan-urusan pelayanan dasar, misalnya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan sosial.
“Penambahan dinas ini seperti ada indikasi bagi-bagi jabatan. Kalau dirampingkan tentu sejumlah pejabat akan kehilangan jabatan,” tukasnya. (baim)