Sosialisasi SIPS, Bawaslu Sumbar Undang Pengurus Parpol

PADANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat memperkenalkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) ke pengurus partai politik. SIPS merupakan langkah maju Bawaslu dalam menangani sengketa pemilihan.

Anggota Bawaslu Sumatera Barat, Alni dalam pertemuan dengan pengurus parpol, Jumat (21/2/2020) mengungkapkan, selama ini dikenal mekanisme laporan langsung dalam pengajuan sengketa pemilihan.

“Dengan diluncurkannya aplikasi SIPS, mekanisme pengajuan sengketa bisa dilakukan secara online,” kata Alni.

Alni menerangkan, aplikasi SIPS membuat pengajuan laporan bisa dilakukan dengan lebih mudah. Aplikasi dilengkapi berbagai fitur yang berfungsi untuk melengkapi syarat laporan sebagaimana berkas – berkas yang harus dilampirkan dalam pengajuan laporan secara manual atau langsung ke sekretariat Bawaslu.

“Bawaslu mengembangkan aplikasi SIPS ini sebagai inovasi dalam penyelenggaraan pengawasan pemilihan berbasis teknologi informasi sesuai perkembangan,” jelasnya.

Sosialisasi SIPS itu dihadiri oleh pengurus tingkat provinsi seluruh parpol. Salah seorang pengurus parpol. Agus Wanto setelah melihat simulasi pada saat sosialisasi mengakui SIPS semakin mempermudah penyelesaian sengketa dalam pemilihan.

“Kita sudah melihat simulasi dari pemanfaatan SIPS ini. Kami berkesimpulan, ini akan membuat penyelesaian sengketa akan semakin mudah dan cepat,” kata pengurus partai Golkar ini.

Dia mengapresiasi Bawaslu yang telah berinovasi mengembangkan aplikasi SIPS tersebut. Inovasi itu sudah sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan di era kemajuan teknologi informasi. fdc

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.