PADANG – Setelah ditetapkannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh DPRD Sumatera Barat, pemerintah provinsi Sumbar lagsung bergerak cepat. Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kegiatan pembagian masker dan hand sanitizer secara gratis. Kegiatan dilfokuskan sepanjang jalan Danau Cimpago, Tepi Pantai (taplau) Padang, Senin (14/9/2020) sore
Sosialisasi diikuti oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD0 di lingkunagn pemprov Sumbar . Diharapkan melaluai kegiatan ini informasi sekaitan dengan Perda dan sanksinya bisa diketahui masyarakat.
“Informasi ini kita sampaikan bagi pengunjung pantai Padang, kita minta waktu sebentar agar pengendara berhenti untuk mensosialisasikan,” ungkapnya.
Menurut Irwan sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini, dimulai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumbar, agar masyarakat bisa memahami dan terbiasa dengan protokol kesehatan.
“Setiap warga mendapatkan masing-masing dua buah masker dan hand sanitizer. Pembagian masker gratis tersebut diharapkan efektif untuk mencegah penyebaran virus corona,” ujarnya
Bagi meraka yang melanggar Perda itu, tambahnya, akan ditindak secara hokum oleh pihak kepolisian bersama Jaksa dan Hakim pengadilan Negeri, didukung oleh Satpol PP dan TNI.
“Kalau tidak ingin didenda atau di penjara, masyarakat wajib mematuhinya. Gerakan ini dianggap sangat penting sebagai salah satu cara efektif memutus mata rantai penularan Covid-19 di Sumbar,” katanya.
Irwan berharap, sosialisasi ini juga dilakukan oleh bupati dan walikota di Sumatera Barat. “Memakai masker itu suatu keharusan agar terhindar dari virus corona. Kita berharap, seluruh masyarakat dapat mematuhinya. Jika tidak, maka sanksi pidana akan menunggu,” ujarnya.
Untuk sosialisasi itu sebanyak 18 ribu masker akan dibagikan secara gratis. Selain masker juga ada 15 ribu Face shield dan 10 ribu hand sanitizer. (nit/*)