PADANG PANJANG – Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) harus memilik Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk meningkatkan pelayanan publik. Masyarakat jangan sampai kecewa ketika berurusan dengan pemerintah untuk suatu keperluan.
Hal itu diingatkan Wakil Walikota Padangpanjang, Mawardi dalam sosialisasi Pelayanan Publik untuk seluruh SKPD Pemko Padangpanjang, Senin (7/3). Menurutnya, SOP tersebut menjadi acuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap SKPD harus memiliki SOP yang jelas dalam hal pelayanan publik. Ini menjadi acuan dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” katanya.
Dalam sosialisasi itu, hadir Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padangpanjang Edwar Juliartha, asisten dan para staf ahli serta seluruh kepala SKPD di lingkup Pemko Padangpanjang. Sosialisasi itu menghadirkan narasumber Ketua Ombudsman Sumatera Barat Yunafri.
Menurut Mawardi, SKPD perlu memperhatikan alur pelayanan minimal, lamanya waktu penyelesaian pelayanan, produk dari pelayanan, biaya pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan serta pelayanan yang benar benar melayani masyarakat. (fb/Humas)