PADANG – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Yuliarman menilai Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Gerakan Percepatan Tanam Padi memberatkan petani. Dia meminta, Gubernur meninjau kembali SE yang diterbitkan pada Senin (6/3) tersebut.
“Melihat isi SE tersebut, kami tidak sepakat dengan beberapa poin karena memberatkan petani terutama petani miskin karena ada sekitar 40 persen petani miskin di Sumatera Barat,” kata Yuliarman, Rabu (8/3).
Dia mengaku, pada dasarnya memang SE tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan, namun, beberapa poin dalam SE dirasakan tidak bijak. Yuliarman mempertanyakan kajian apa yang digunakan sehingga SE tersebut lahir dan menimbulkan kerisauan di kalangan petani.
Dia mengungkapkan, dalam SE tersebut dikatakan bahwa Pemeritah Provinsi Sumatera Barat melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian dan Komando Rayon Militer (Koramil) setempat akan mengambil alih pengelolaan lahan petani jika dalam waktu 30 hari sejak panen tidak digarap kembali. Petani pemilik lahan diminta untuk menggarap kembali lahan pertaniannya terhitung 15 hari setelah panen.
Poin lain yang juga dinilai tidak bijak oleh Yuliarman adalah masalah pembagian hasil pengelolaan. Ketika sudah lewat 30 hari tidak digarap kembali dan pengolahan dilakukan oleh UPT dan Koramil, maka pembagian hasil menjadi 80 persen untuk pengelola dan hanya 20 persen untuk petani pemilik lahan.
“Poin-poin tersebut tidak bijak dan kami tidak sepakat,” ujarnya.
Yuliarman mempertanyakan kajian yang digunakan sehingga SE tersebut keluar, baik soal penetapan waktu maupun soal bagi hasil pengelolaan.
Dia menegaskan, SE nemang tidak memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan karena bukan produk hukum. Namun, masyarakat banyak yang tidak memahami dengan hal yang seperti itu.
“DPRD melalui Komisi II akan menjadwalkan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi dan dinas terkait mengenai persoalan ini supaya tidak menimbulkan kerisauan dan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya. (feb)